Industri

Lesu, Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Selama 7 Bulan Pertama 2022 Turun 8,6 Persen Secara Tahunan

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa periode Januari – Juli 2022 mengalami penurunan sebesar Rp9,3 triliun (8,65%) dibanding dengan periode yang sama tahun 2021.
Klaim Industri Asuransi .jpg
Karyawan beraktifitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021 . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa periode Januari – Juli 2022 mengalami penurunan sebesar Rp9,3 triliun (8,65%) dibanding dengan periode yang sama tahun 2021. 

Adapun lini usaha dengan penurunan premi terbesar adalah PAYDI atau unitlink sebesar Rp7,56 triliun (14,54%). 

Meski turun, unitlink menyumbangkan pendapatan premi dengan porsi tertinggi, dimana pendapatan premi unti link mencapai Rp44,47 triliun (45,23% dari total premi asuransi jiwa), diikuti oleh endowment dengan pendapatan premi sebesar Rp20,15 triliun (20,50%), dan kesehatan dengan pendapatan premi sebesar Rp10,28 triliun (10,45%). 

“Dari sisi klaim asuransi jiwa periode Januari – Juli 2022, terjadi kenaikan sebesar Rp3,5 triliun (4,11%). Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar Rp2,48 triliun (5,14%). Klaim asuransi jiwa sebagian besar berasal dari lini usaha PAYDI/klaim penebusan unit Rp50,83 triliun (57,27% dari total nilai klaim) dan endowment Rp20,73 triliun (23,36%),” tulis OJK dalam laman resmi dikutip Selasa, 13 September 2022.

Dari sisi aset, per Juli 2022 aset asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar Rp47,49 triliun (8,54% YoY) menjadi Rp603,34 triliun.  Adapun rasio klaim terhadap premi asuransi jiwa memiliki nilai rasio sebesar 90,29% (dibanding Juli 2021 sebesar 79,22%).

Sementara itu, permodalan di sektor asuransi jiwa mencatatkan risk based capital (RBC) sebesar 493,85%, jauh di atas threshold minimum RBC sebesar 120%.