Komunitas

Larangan Ojek Online Bawa Penumpang Saat PSBB Dinilai Keliru

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menentang aturan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan terkait ojek online dilarang membawa penumpang saat PSBB.

<p>Sejumlah Driver Ojek Online menunggu orderan di Jakarta, Jumat, 10 April 2020. Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Sejumlah Driver Ojek Online menunggu orderan di Jakarta, Jumat, 10 April 2020. Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

Pelarangan ojek online (ojol) menarik penumpang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mengurangi penyebaran virus corona (COVID-19) dinilai keliru lantaran ekonomi tengah sulit.

Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDFEBUI), Paksi C.K. Walandouw mengatakan aspek utama di tengah pandemi COVID-19 memang kesehatan, namun bukan lantas mengabaikan aspek penting lainnya.

Aspek penting lainnya adalah ekonomi masyarakat yang sejauh ini ditopang sektor non formal. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah (Pemda) terkait layanan transportasi merupakan langkah bijak.

“Sektor mikro, usaha kecil, dan tenaga kerja yang ada di dalamnya biasa disebut sektor informal. Termasuk kemitraan pribadi yang saat ini banyak bermitra dengan platform digital di Indonesia seperti mitra ojek online merupakan salah satu yang terkena dampak langsung dari pendemik COVID-19,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada TrenAsia.co di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

LDFEBUI belum lama ini mengumumkan bahwa 75% dari tenaga kerja di Indonesia, sekitar 59,3 juta di antaranya merupakan bagian dari sektor dimaksud.

”Bila dilihat dari angka ini maka posisi ojol yang mempunyai mitra lebih dari 2 juta mempunyai posisi yang dapat menjaga ketahanan ekonomi,” kata dia.

Sekali lagi, menurut Paksi, hal tersebut bisa tercapai selama keamanan dan kesehatan dari mitra dan konsumen menjadi prioritas utama. “Menjaga sektor informal atau kemitraan seperti ojol, dapat menjaga ketahanan ekonomi Indonesia dengan mempertahankan pendapatan, konsumsi, dan multiplier,” tegasnya.

Pada masa pandemi ini, menurutnya, semua sepakat untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat pada umumnya. Maka berbagai tindakan dalam rangka menghindari penyebaran virus dengan nama tenar Corona itu harus dilakukan oleh semua pihak.

Namun dilema yang dihadapi pemerintah terutama bagi Pemda yang memberlakukan PSBB juga harus disikapi dengan bijak. Salah satunya terkait dengan diizinkan atau tidaknya ojol membawa penumpang.

“Pembatasan tidak boleh ada yang membonceng di sepeda motor harus dilihat dari sisi kesehatan dan juga kebutuhan konsumen. Bila pekerja yang membutuhkan adalah sektor esensial seperti pekerja di toko sembako, tenaga medis, dan lain sebaginya, maka akan sulit bagi mereka untuk bekerja (jika ojol tidak diizinkan beroperasi bawa penumpang)” tambah dia.

Maka, Paksi menegaskan, hal-hal yang dipengaruhi atau terdampak dalam suatu kebijakan harus diperhatikan juga.

Atas dasar itu, regulasi yang membolehkan Ojol membawa penumpang selama PSBB seperti tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona, menurut Paksi, harus disambut dengan bijak juga.

”Jadi tidak serta merta melarang tetapi juga memikirkan banyak hal, sehingga bila ada satu kebijakan diikuti oleh kebijakan lain yang juga mendukung, bisa disebut juga ada bauran kebijakan,” terusnya.

Selain itu perlu dipikirkan juga cara mengganti pendapatan yang hilang akibat pengurangan kegiatan sepanjang pandemi COVID-19. Inisiatif dimaksud setidaknya dapat membantu para pihak seperti mitra ojol yang biasanya langsung berhubungan dengan konsumen,

“Bila insentif atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari pemerintah cair dan dampak dari COVID-19 tetap meluas maka pertimbangan untuk tidak membolehkan Ojol mengambil penumpang harus mendapatkan pertimbangan yang serius, baik dengan tujuan pembatasan maupun untuk menambah alat-alat yang harus dipakai mitra dan konsumen untuk menghindari penyebaran virus Covid-19,” ulas dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menentang aturan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan terkait ojek online dilarang membawa penumpang saat PSBB.

Anies menegaskan pemerintah ingin perlindungan bagi seluruh masyarakat. Sehingga, ketentuan di dalam PSBB harus dipatuhi demi menekan penyebaran wabah COVID-19.

“Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB. Rujukan Peraturan Gubernur memang Permenkes mengenai PSBB,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 April 2020.

Secara tegas, Anies mengaku akan tetap melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. Namun, untuk mengangkut barang masih diperbolehkan. (SKO)