Korporasi

Lagi, Modernland Minta Moratorium Surat Utang Global Gara-Gara Gagal Bayar Rp5,47 Triliun

  • Emiten properti Jakarta Garden City, PT Modernland Realty Tbk (MDLN) mengajukan perpanjangan masa penundaan atau moratorium atas kewajiban bunga dua surat utang global (global bonds) senilai total US$390 juta atau setara dengan Rp5,47 triliun.

<p>Proyek properti Jakarta Garden City (JGC) milik PT Modernland Realty Tbk (MDLN) / Modernland.co.id</p>

Proyek properti Jakarta Garden City (JGC) milik PT Modernland Realty Tbk (MDLN) / Modernland.co.id

(Istimewa)

JAKARTA – Emiten properti Jakarta Garden City, PT Modernland Realty Tbk (MDLN) mengajukan perpanjangan masa penundaan atau moratorium atas kewajiban bunga dua surat utang global (global bonds) senilai total US$390 juta atau setara dengan Rp5,47 triliun (kurs Rp14.042.80 per dolar Amerika Serikat).

Kedua surat utang tersebut sebesar US$150 juta akan jatuh tempo 2021 dan senilai US$240 juta bakal jatuh tempo 2024.

Presiden Direktur Modernland Realty William Honoris menuturkan perseroan beserta anak usahanya, JGC Ventures, Modernland Overseas, dan MDLN Holdings Pte Ltd mengajukan perpanjangan moratorium hingga 31 Mei 2021.

William Honoris mengungkapkan sudah menunjuk PT Borrelli Walsh dan Milbank LLP sebagai pihak yang membantu proses restrukturisasi sejak 23 Juli 2020.

“Para kreditor diharapkan langsung menghubungi Borelli atau Milbank,” katanya lewat surat resmi di Bursa Efek Singapura, Rabu 24 Februari 2021.

Sidang hearing atas permintaan tersebut akan digelar di Pengadilan Singapura pada 1 Maret 2021 mendatang dengan Honourable Justrice Audrey Lim, seorang Hakim Pengadilan Tinggi dari Mahkamah Agung Singapura.

“Pihak-pihak yang akan datang pada sidang hearing tersebut diwajibkan melapor kepada penasihat hukum kami di Singapura, Oon & Bazul LLP,” tutur dia.

Gagal Bayar
RUPS emiten properti PT Modernland Realty Tbk (MDLN) / Modernland.co.id

Sebagai catatan, MDLN mengajukan moratorium perdananya pada September 2020, saat perseroan gagal bayar atas kupon senior notes 2021 pada Agustus 2020.

Gagal bayar tersebut terus berlanjut pada kupon senior notes 2024 yang jatuh tempo pada Oktober 2020.

Adapun senior notes senilai US$150 juta memiliki tingkat kupon 10,75% dan jatuh tempo pada 30 Agustus 2021.

Sementara itu, senior notes senilai US$240 juta memiliki tingkat kupon 6,95% dan akan jatuh tempo 13 April 2024.

Fitch Ratings meringkas obligasi yang dikeluarkan MDLN beserta anak usahanya setelah berakhirnya grace period selama 30 hari setelah perusahaan gagal memenuhi kewajibannya membayar bunga obligasi 2021 pada 31 Agustus 2020.

Fitch memperkirakan bahwa MDLN tidak memiliki likuiditas yang memadai karena terdampak COVID-19.

Akibatnya, peringkat MDLN turun beserta dua penerbitan surat utang perseroan dalam denominasi dolar AS menjadi C dari sebelumnya CC.

Dalam keterangan Fitch, MLDN tidak memiliki kas yang cukup untuk melunasi utangnya dan akan bergantung pada pendanaan eksternal untuk memenuhi pembayaran kupon.

Pasalnya, MLDN memiliki banyak portofolio rumah menengah ke atas. Hingga kuartal III-2020, penjualan bersih MLDN jeblok 72,32% menjadi Rp404,86 miliar, padahal pada kuartal III-2019 emiten ini masih meraup penjualan sebesar Rp1,46 triliun.

Hal ini membuat total pendapatan menjadi Rp471,63 miliar, merosot 69,84% dari sebelumnya Rp1,56 triliun.

Aksi gagal bayar tersebut membuat Fitch memangkas peringkat MLDN menjadi restricted default (RD), dari sebelumnya C pada Oktober 2020. (SKO)