Tren Ekbis

Kuseryansyah Pimpin AFPI 2026–2029, Tata Kelola Pindar Jadi Agenda

  • Kuseryansyah terpilih sebagai Ketua Umum AFPI periode 2026–2029. Simak agenda penguatan tata kelola, advokasi kebijakan, dan kolaborasi industri pindar.
IMG_9100.JPG.jpeg
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan Kuseryansyah sebagai Ketua Umum periode 2026–2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV yang berlangsung di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. (AFPI)

JAKARTA, TRENASIA.ID — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan Kuseryansyah sebagai Ketua Umum periode 2026–2029 dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV yang berlangsung di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. 

Pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum bagi asosiasi untuk melanjutkan program sebelumnya sekaligus memperkuat tata kelola industri pinjaman daring (pindar). Kuseryansyah menyatakan kepengurusan baru akan melanjutkan fondasi yang telah dibangun pada periode 2023–2026. 

Sejumlah agenda yang akan menjadi perhatian antara lain penguatan tata kelola, advokasi kebijakan, pengelolaan data dan informasi, serta kolaborasi dengan regulator dan pemangku kepentingan.

“Kami ingin memastikan AFPI terus menjadi rumah bersama bagi industri Pindar. Karena itu, penguatan tata kelola, advokasi yang konstruktif, pengelolaan data dan informasi, serta kolaborasi dengan regulator dan ekosistem akan terus kami dorong. Di saat yang sama, kami ingin membawa program dan semangat baru yang dapat menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang,” ujar Kuseryansyah dalam Munas IV AFPI, Kamis, 1 Oktober 2026.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum AFPI periode 2023–2026, Entjik S. Djafar, beserta jajaran pengurus atas kontribusi dan fondasi organisasi yang telah dibangun. Menurutnya, pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi, sedangkan kesinambungan mandat dan kepentingan bersama industri tetap perlu dijaga.

OJK Dorong Penguatan Industri Pindar

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adief Razali, menyebut Munas IV AFPI memiliki arti strategis bagi penguatan industri pindar. Forum tersebut tidak hanya menjadi sarana pergantian kepengurusan, tetapi juga kesempatan untuk mengevaluasi perjalanan industri dan merumuskan arah pengembangannya.

OJK berharap AFPI dapat memperkuat perannya sebagai mitra regulator dalam mendorong standar industri, tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, serta disiplin pasar yang sehat dan bertanggung jawab.

“AFPI memiliki peran yang sangat penting sebagai wadah asosiasi industri. OJK mengharapkan AFPI dapat terus menjalankan fungsi sebagai mitra strategis dan konstruktif dalam mendukung penguatan standar industri, peningkatan kualitas tata kelola, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan disiplin pasar yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Adief.

Menurut Adief, konsolidasi dan evaluasi diperlukan agar pengembangan industri pindar dapat berjalan secara sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Evaluasi Kepengurusan dan Keberlanjutan Program

Ketua Umum AFPI periode 2023–2026, Entjik S. Djafar, mengatakan Munas merupakan bagian dari mekanisme tata kelola organisasi untuk memastikan evaluasi, regenerasi kepemimpinan, dan penentuan arah strategis berlangsung secara terstruktur.

“Munas bukan hanya menjadi forum untuk mengevaluasi apa yang telah dilakukan selama satu periode kepengurusan, tetapi juga menjadi ruang untuk menentukan prioritas dan arah pengembangan organisasi selanjutnya. Setiap periode memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan, menyelesaikan, dan mempertanggungjawabkan mandat yang telah diberikan,” ujar Entjik.

Selama periode kepengurusan 2023–2026, AFPI menjalankan sejumlah program dan inisiatif untuk memperkuat fondasi industri pindar serta mendukung pembentukan ekosistem pendanaan digital yang bertanggung jawab.

Kepengurusan periode 2026–2029 kini menghadapi agenda untuk menjaga kesinambungan program tersebut, sembari menyesuaikan pendekatan organisasi dengan perkembangan industri. Penguatan tata kelola dan kolaborasi dengan regulator menjadi bagian dari agenda yang disampaikan oleh ketua umum terpilih.

AFPI merupakan asosiasi yang mewadahi penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pindar di Indonesia. OJK menunjuk AFPI sebagai asosiasi resmi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

AFPI memiliki anggota dalam tiga klaster pendanaan, yakni produktif, multiguna, dan syariah. Asosiasi ini juga menyediakan portal pengaduan JENDELA yang dapat diakses melalui call center 150505 pada hari kerja pukul 08.00–17.00 WIB, email [email protected], dan situs resmi AFPI.