Kurator Kejar Lelang Aset Sritex, Penuhi Hak Eks Karyawan
- Kurator Sritex mengupayakan percepatan lelang aset guna mengumpulkan dana bagi para kreditur, dengan prioritas utama pembayaran pesangon ribuan eks karyawan.

Chrisna Chanis Cara
Author


SOLO, TRENASIA.ID – Proses panjang kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta tiga anak usahanya—PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja—kini memasuki fase krusial.
Tim Kurator tengah mengupayakan percepatan lelang aset secara bertahap guna mengumpulkan dana bagi para kreditur, dengan prioritas utama pembayaran pesangon ribuan eks karyawan.
Proses lelang yang telah dimulai sejak Juli 2025 tersebut kini merambah pada pelelangan kendaraan operasional, alat berat, hingga stok bahan baku berupa benang di masing-masing entitas perusahaan.
Anggota Tim Kurator, Nurma Candra Yani Sadikin, mengungkapkan bahwa lelang persediaan stok di PT Primayudha Mandirijaya telah terlaksana pada 22 Januari lalu melalui KPKNL Surakarta. Saat ini, tim sedang menunggu hasil verifikasi dari KPKNL Semarang untuk pelelangan serupa di PT Bitratex dan PT Sinar Pantja Djaja.
“Kami juga telah mengajukan lelang tahap kedua untuk kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries. Semua proses dilakukan secara transparan melalui pengumuman resmi dan situs pemerintah,” ujar Nurma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 31 Januari 2026.
Meski demikian, pelelangan aset tetap berupa tanah dan bangunan masih menemui kendala teknis. Volume aset yang sangat besar, terutama ribuan unit mesin produksi, menuntut ketelitian dalam proses unggah data ke sistem lelang negara. Selain itu, status hukum beberapa aset tanah yang masih terikat Hak Tanggungan menjadi tantangan tersendiri bagi tim.
Prioritas Pesangon
Kurator Fajar Romy Gumilar menekankan percepatan lelang ini merupakan upaya konkret untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur. Sesuai asas hukum kepailitan pari passu pro rata parte, pembayaran utang baru bisa dilakukan setelah aset terjual dan menghasilkan likuiditas yang cukup.
“Kepentingan utama lelang ini adalah untuk para kreditur, khususnya eks karyawan terkait pembayaran pesangon. Mekanisme hukum tidak memungkinkan pembayaran dilakukan sebelum ada hasil penjualan aset,” tegas Romy. Tim Kurator juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk kelancaran proses ini.
Di sisi lain, Tim Kurator memberikan tanggapan terkait aksi protes yang sempat dilakukan eks karyawan di Pengadilan Negeri Semarang pada medio Januari lalu. Kurator Denny Ardiansyah membantah tudingan yang menyebut pihaknya menutup pintu komunikasi dengan para kreditur.
Denny menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemkab Sukoharjo serta aparat keamanan, telah dilakukan secara berkala. Ia menduga terdapat kendala dalam penyampaian informasi dari kuasa hukum eks karyawan kepada para kliennya.
“Kami sangat terbuka terhadap evaluasi. Isu penutupan komunikasi itu tidak benar. Seluruh informasi perkembangan kepailitan ini sebenarnya dapat diakses secara publik melalui situs resmi Tim Kurator,” kata Denny.
Senada dengan Denny, kurator Nur Hidayat menambahkan bahwa tim harus bekerja ekstra keras melakukan pendataan aset dari nol karena minimnya data awal dari debitur pailit. Ia berharap para kuasa hukum eks karyawan lebih aktif memperbarui informasi agar tidak terjadi disinformasi di kalangan pekerja yang sedang menanti kepastian hak-hak mereka.
Tulisan ini telah tayang di soloaja.co oleh Kusumawati pada 31 Jan 2026

Chrisna Chanis Cara
Editor
