Kuota Internet Hangus: Sudah Bayar, Kenapa Bisa Hilang?
- Pakar IPB menilai praktik kuota internet hangus merugikan konsumen dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen. Skema rollover dinilai lebih adil.

Ananda Astri Dianka
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Praktik penghangusan kuota internet setelah masa aktif berakhir kembali menuai sorotan. Pakar Perilaku Konsumen dan Pemasaran IPB University, Megawati Simanjuntak, menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam perlindungan konsumen.
Menurut Megawati, dari sudut pandang perilaku konsumen, kuota yang hangus menimbulkan rasa kehilangan karena konsumen merasa telah membayar penuh atas layanan yang dibeli.
“Kalau kita lihat dari sisi perilaku dan perlindungan konsumen, kuota hangus tentu sangat merugikan. Konsumen merasa, ‘saya sudah bayar penuh, tapi mengapa barang saya bisa hilang begitu saja?’” ujarnya, dikutip dari laman IPB, Jumat 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk diperlakukan secara adil dan memperoleh informasi yang jujur serta transparan. Jika sistem kuota hangus tidak disampaikan secara jelas sejak awal atau dirasa berat sebelah, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen.
“Kalau sistem kuota hangus ini tidak dijelaskan secara sangat jelas sejak awal, atau terasa berat sebelah, itu sudah bertentangan dengan UUPK,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai praktik tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap operator telekomunikasi. Konsumen bisa merasa pelaku usaha tidak berpihak kepada kepentingan mereka.
Perbedaan Persepsi
Megawati menuturkan, persoalan kuota hangus juga dipicu oleh perbedaan cara pandang antara operator dan konsumen. Operator memandang kuota sebagai layanan berbasis waktu, sementara konsumen melihatnya sebagai barang atau aset digital yang telah dibeli dan memiliki nilai ekonomi.
Bagi konsumen, kuota yang telah dibayar lunas dianggap sebagai hak milik yang seharusnya tidak hilang begitu saja tanpa kompensasi. Ia membandingkan dengan pembelian token listrik yang tidak hangus selama masih tersisa.
“Begitu membayar, konsumen merasa barang tersebut sudah menjadi miliknya, sama seperti saat membeli token listrik. Kita tidak berharap sisa token hangus hanya karena melewati tanggal tertentu. Selama masih ada, tentu tetap bisa digunakan,” ujarnya.
Perbedaan persepsi tersebut, kata dia, memicu rasa kehilangan, kekecewaan, bahkan perasaan tertipu. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus loyalitas pelanggan.
“Kalau ini terus terjadi, konsumen akan cenderung tidak loyal. Mereka dengan mudah akan pindah ke operator lain,” katanya. Ia menambahkan, fenomena ini juga mendorong sebagian konsumen beralih ke layanan WiFi yang dianggap lebih tidak merugikan.
Sebagai solusi, Megawati mendorong operator menerapkan skema yang lebih berkeadilan, seperti pemberlakuan rollover kuota secara terbatas ke bulan berikutnya. Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dalam penetapan masa aktif paket.
“Kalau disebut satu bulan, ya seharusnya benar-benar satu bulan, bukan 28 hari,” tegasnya.
Selain itu, operator didorong untuk menawarkan pilihan paket secara transparan agar konsumen dapat menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Ananda Astri Dianka
Editor
