KPK Periksa 2 Saksi Kasus Suap Bansos COVID-19 untuk Mensos Juliari Batubara
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa dua orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, pada Kamis, 4 Maret 2021. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi yaitu Edwyn dan Imam. Keduanya diperiksa untuk mendalami fakta dan mencari bukti terbaru dari tersangka […]

Reky Arfal
Author


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Twitter @KPK_RI
(Istimewa)JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa dua orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, pada Kamis, 4 Maret 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi yaitu Edwyn dan Imam. Keduanya diperiksa untuk mendalami fakta dan mencari bukti terbaru dari tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya beberapa perusahaan sebagai vendor khusus yang dipilih untuk turut mengerjakan proyek bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Maret 2021.
- Puluhan Perusahaan Dunia, dari Coca-Cola Hingga Adidas, Kecam Kudeta Militer Myanmar
- Pendapatan Adaro Energy Turun 27% Jadi Rp35,62 Triliun pada 2020
- Transformasi Ekonomi Hijau, Indonesia Butuh RP3.461 Triliun Hingga 2030
Sebagai catatan, selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dugaan suap bantuan sosial COVID-19 di antaranya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak dari swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Eks menteri sosial tersebut diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 wilayah Jabodetabek.
Fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket dari Rp300.000 per paket sembako.
