KPAI Rekomendasi Pengawasan dalam SKB 3 Menteri
- Tanpa adanya pengawasan dalam implementasi SKB 3 Menteri, korban diskriminasi atribut keagamaan dalam sekolah ditakutkan enggan mengadu.

Reza Pahlevi
Author
JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti merekomendasi perlu adanya mekanisme pengawasan dalam menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“SKB 3 Menteri tidak mengatur mekanisme pengawasan, siapa yang melakukan pengawasan, hanya menyebutkan menyediakan portal pengaduan baik secara luring dan daring,” kata Retno dalam webinar bertajuk “Sekolah sebagai Penyemai Toleransi: Respons Terhadap SKB 3 Menteri” yang diadakan oleh Cahaya Guru dan Imparsial, Senin, 8 Februari 2021.
Menurut Retno, hal ini berarti aturan tersebut berharap agar korban, baik peserta didik, orang tua atau tenaga pendidik yang mengadu langsung sehingga bisa ditindaklanjuti untuk diberikan sanksi. “Bagaimana kalau tidak ada pengaduan karena korban takut mengadu?” tanya Retno.
- Serikat Pekerja Pegadaian Tolak Holding Ultra Mikro Bareng BRI dan PNM
- Pasal Karet UU ITE Bakal Direvisi
- Kejagung Periksa Mantan Bos ASABRI Terkait Dugaan Skandal Korupsi
Tanpa adanya pengawasan, kata dia, sekolah-sekolah yang ada bisa saja mengaku bahwa mereka sudah menjalankan aturan tersebut meski yang terjadi sebaliknya. Retno menambahkan pengawasan ini pun baru bisa berjalan efektif ketika pembelajaran jarak jauh (PJJ) berakhir dan kembali ke pembelajaran tatap muka (PTM).
Terlepas dari kekurangan itu, KPAI menganggap SKB 3 Menteri penting untuk menjaga toleransi beragama di Indonesia. Retno berharap agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan SKB ini berjalan sesuai dengan tujuannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB ini dengan harapan agar sekolah-sekolah negeri di Indonesia tidak memaksakan untuk memakai ataupun tidak memakai atribut keagamaan terhadap murid dan guru.
Sebuah kontroversi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Januari lalu di mana seorang siswi non-muslim dipaksa memakai jilbab ketika bersekolah memicu terbitnya SKB ini. Mendikbud Nadiem Makarim pun langsung membuat pernyataan akan mengambil tindakan tegas untuk masalah tersebut.
SKB 3 Menteri lalu diterbitkan pada Kamis, 4 Februari 2021. Lewat akun Instagram-nya @nadiemmakarim, dia menyatakan, “Di semua sekolah negeri, baik sekolah maupun Pemda tidak boleh memaksa ataupun melarang pemakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama,” tulis Nadiem. (SKO)
