Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara
- Menteri Koperasi Ferry Juliantono (Kemenkop) menyatakan, badan koperasi saat ini bisa mengelola kegiatan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.

Distika Safara Setianda
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Menteri Koperasi Ferry Juliantono (Kemenkop) menyatakan, badan koperasi saat ini bisa mengelola kegiatan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Hal ini didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Ferry menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, melalui lembaga yang berbasis kerakyatan, seperti koperasi.
Ia mengatakan, terdapat beberapa pasal yang menegaskan peran koperasi di sektor pertambangan minerba.
Salah satunya adalah Pasal 26 C, yang menyatakan, verifikasi kriteria administratif terkait legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Di samping itu, Pasal 26 E menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, menteri menerbitkan persetujuan untuk pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Begitu juga Pasal 26 F yang menyatakan, luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara bagi koperasi serta usaha kecil dan menengah dibatasi maksimal 2.500 hektare.
Ferry mengatakan, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, koperasi kini bisa menggarap dan mengelola kegiatan di sektor pertambangan, termasuk mineral dan batu bara.
Dia juga menjelaskan bahwa luas lahan yang boleh dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektare.
“Kebijakan (koperasi dapat mengelola tambang) ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa daerah dengan potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya.
Dia menambahkan, dengan danya PP Nomor 39/2025, pengelolaan tambang diharapkan tidak hanya dikuasai perusahaan besar, tetapi juga koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat.
- Baca Juga: Catat Biar Enggak Lupa, Bahlil Bilang Ada 6,2 juta Tenaga Kerja di Sektor Energi hingga 2030
Ferry juga menyampaikan optimisme bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang akan menjadi program baru oleh Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik,” imbuhnya.

Distika Safara Setianda
Editor
