Nasional

Koperasi Desa Merah Putih Butuh 400.000 Pekerja, Pantau Infonya

  • Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menargetkan pembentukan hingga 80.000 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih yang akan diluncurkan secara serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
70c6b30b-0122-443d-b937-3a5e5381f1aa.jpg
Ilustrasi koperasi desa. (Chrisna Chanis Cara/TrenAsia.com)

JAKARTA - Program Koperasi Desa Merah Putih 2025 yang digagas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tengah menjadi sorotan publik. Berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pendirian koperasi berbasis potensi lokal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menargetkan pembentukan hingga 80.000 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih yang akan diluncurkan secara serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. 

Langkah masif ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi dari tingkat paling dasar, yakni desa dan kelurahan.

Koperasi-koperasi tersebut dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal, dengan fokus pada sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, perdagangan, logistik, layanan keuangan, hingga penyediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Masing-masing koperasi akan diarahkan untuk menyesuaikan usahanya dengan potensi dan kebutuhan wilayah setempat, sehingga tidak hanya memperkuat ekonomi desa, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan usaha kolektif. 

Selain itu, koperasi ini diharapkan mampu membuka akses ke pembiayaan yang adil dan transparan, mempermudah distribusi barang dan jasa, serta menjadi wadah pemberdayaan ekonomi warga, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan pemuda desa. 

Pemerintah juga akan memastikan tata kelola koperasi berjalan secara profesional dan akuntabel, dengan melibatkan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan bagi para pengurus dan anggotanya.

Kebutuhan Karyawan

Dalam struktur pengelolaannya, setiap koperasi akan memiliki minimal lima orang pengurus, terdiri dari ketua, dua wakil ketua (bidang usaha dan keanggotaan), sekretaris, serta bendahara. 

Posisi pengawas juga akan diisi oleh warga yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus serta tidak merangkap jabatan sebagai aparat desa. Keterwakilan perempuan juga menjadi pertimbangan dalam struktur ini. Dengan demikian, kebutuhan personel diperkirakan mencapai 400.000 lowongan kerja di seluruh Indonesia.

Meski antusiasme masyarakat cukup tinggi, hingga Selasa, 27 Mei 2025, belum ada pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai atau pengurus dari Kementerian Koperasi. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai informasi yang belum bersumber dari kanal resmi Kemenkop UKM.

Sayangnya, di tengah antusiasme tersebut, beredar hoaks di media sosial terkait pembukaan lowongan kerja dengan iming-iming gaji Rp8 juta per bulan.

Kemenkop menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. Gaji atau honor bagi pengurus koperasi ditentukan berdasarkan kesepakatan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta mempertimbangkan kondisi keuangan koperasi, jenis usaha yang dijalankan, dan standar upah minimum regional setempat.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak mengakses situs-situs rekrutmen tidak resmi, serta menunggu pengumuman resmi yang hanya akan disampaikan melalui laman dan media sosial Kemenkop UKM.