Nasional

Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur Kian Panas, DPR dan KY Mulai Turun Tangan

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengambil langkah dengan menonaktifkan Edward Tannur, ayah Ronald, dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI.
1(2).jpg
Gedung DPR/MPR di Jakarta. (MPR RI)

JAKARTA - Pada tanggal 24 Juli 2024 lalu majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. 

Masih di hari yang sama, keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum langsung mendatangi DPR  untuk melakukan audiensi dengan Komisi III. Audiensi ini dihadiri oleh pimpinan Komisi III serta perwakilan fraksi partai politik. Alfika Risma, adik korban, membawa poster karton bertuliskan "Justice for Dini Sera" dan meminta keadilan bagi kakaknya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keprihatinan Komisi III terhadap kasus ini. Meskipun rapat digelar pada masa reses, seluruh fraksi hadir dalam rapat tersebut. 

"Kalau dari rekaman video yang kami lihat di media sosial dan di televisi, sebenarnya nggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas,"  terang Habiburokhman, di Jakarta.

Habiburokhman juga mengungkap pihaknya akan merespons dengan memaksimalkan wewenang yang ia miliki untuk mengawasi kebijakan bidang hukum.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengambil langkah dengan menonaktifkan Edward Tannur, ayah Ronald, dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI. 

Keluarga Melapor ke KY

Menanggapi pembebasan tersebut, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Laporan tersebut diajukan oleh keluarga korban, didampingi oleh kuasa hukum Dimas Yemahura.

KY, yang menerima laporan ini melalui Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY, akan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015. Proses ini melibatkan analisis investigasi, dokumen, dan saksi sebelum dibawa ke panel untuk keputusan lebih lanjut. 

“Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat,” ungkap Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di Jakarta, 29 Juli 2024.

Keluarga korban melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke KY dengan dukungan dari Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Mereka menduga adanya kontradiksi antara dakwaan dan putusan hakim, serta menginginkan KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH dan merekomendasikan pemecatan hakim yang menangani kasus tersebut. 

“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” kuasa hukum Dimas Yemahura.

Keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan majelis hakim yang diduga melanggar etika dapat ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.