Konsistensi PGN Dibutuhkan di Tengah Kontroversi Kenaikan Harga Gas
Kenaikan harga gas industri memunculkan berbagai komentar. Hal itu tergambar dalam diskusi “Membedah Harga Gas Industri Nasional” yang digelar , Energy Watch Rabu (6/11). Sejumlah tokoh berbicara dalam acara yang digelar di UnionSPACE, Satrio Tower Jakarta tersebut. Mereka antara lain Maman Abdurrahman (Komisi VII DPR RI), Djoko Siswanto (PLT Dirjen Migas ESDM), Wisnu Prabawa (Kadiv […]

Ananda Astri Dianka
Author


Kenaikan harga gas industri memunculkan berbagai komentar. Hal itu tergambar dalam diskusi “Membedah Harga Gas Industri Nasional” yang digelar , Energy Watch Rabu (6/11).
Sejumlah tokoh berbicara dalam acara yang digelar di UnionSPACE, Satrio Tower Jakarta tersebut. Mereka antara lain Maman Abdurrahman (Komisi VII DPR RI), Djoko Siswanto (PLT Dirjen Migas ESDM), Wisnu Prabawa (Kadiv Program dan Komunikasi SKK Migas), dan Mamit Setiawan (Direktur Eksekutif Energy Watch).
Kontroversi kenaikan harga gas industri dimulai sejak wacana kenaikan harga gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) yang kemudian ditolak oleh pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
PGN mengklaim dasar kenaikan harga ialah karena sudah lama harga gas industri tidak naik di tengah inflasi sejumlah barang dan mahalnya harga di hulu sehingga membutuhkan kenaikan harga.
Menanggapi hal tersebut, ada beberapa pendapat yang berbeda “Kalau mau profit, banyak caranya. Bisa lewat efisiensi, menaikkan volume penjualan. Kalau harga gas kita murah, seluruh dunia akan minta dari kita. Bukan semata-mata naikkan harga,” kata Djoko.
Dibutuhkan Konsistensi
Selain itu, Maman melihat PGN dalam hal ini masih ragu-ragu. Apabila kenaikan harga memang dibutuhkan untuk kepentingan keberlangsungan perusahaan dan masyarakat, PGN harus lebih berani mengambil keputusan.
Ia juga melihat bahwa keputusan kenaikan harga itu murni kebijakan yang bisa diambil oleh PGN. Tidak ada regulasi yang dilanggar, sehingga isu ini hanya membutuhkan keberanian dan konsistensi PGN dalam bersikap.
Sementara Mamit mengakui usulan kenaikan harga gas industri masuk akal. Melihat lapangan gas yang digunakan sudah tua sehingga membutuhkan biaya eksplorasi yang besar.
Solusi yang ditawarkan adalah kenaikan harga secara berkala. Dengan kenaikan misalnya per empat bulan, jadi kedua belah pihak (PGN dan Kadin) bisa sama-sama mengevaluasi dan menentukan langkah selanjutnya sesuai kesepakatan bersama.
Dalam acara tersebut ada sejumlah tokoh, seperti Maman Abdurrahman (Komisi VII DPR RI), Djoko Siswanto (PLT Dirjen Migas ESDM), Wisnu Prabawa (Kadiv Program dan Komunikasi SKK Migas), dan Mamit Setiawan (Direktur Eksekutif Energy Watch).
Kontroversi kenaikan harga gas industri dimulai sejak wacana kenaikan harga gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) yang kemudian ditolak oleh pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
PGN mengklaim dasar kenaikan harga ialah karena sudah lama harga gas industri tidak naik di tengah inflasi sejumlah barang dan mahalnya harga di hulu sehingga membutuhkan kenaikan harga.
Menanggapi hal tersebut, ada beberapa pendapat yang berbeda
“Kalau mau provit, banyak caranya. Bisa lewat efisiensi, menaikkan volume penjualan. Kalau harga gas kita murah, seluruh dunia akan minta dari kita. Bukan semata-mata naikkan harga,” kata Djoko.
Dibutuhkan Konsistensi
Selain itu, Maman melihat PGN dalam hal ini masih ragu-ragu. Apabila kenaikan harga memang dibutuhkan untuk kepentingan keberlangsungan perusahaan dan masyarakat, PGN harus lebih berani mengambil keputusan.
Ia juga melihat bahwa keputusan kenaikan harga itu murni kebijakan yang bisa diambil oleh PGN. Tidak ada regulasi yang dilanggar, sehingga isu ini hanya membutuhkan keberanian dan konsistensi PGN dalam bersikap.
Mamit mengakui usulan kenaikan harga gas industri masuk akal. Melihat lapangan gas yang digunakan sudah tua sehingga membutuhkan biaya eksplorasi yang besar.
Solusi yang ditawarkan adalah kenaikan harga secara berkala. Dengan kenaikan misalnya per empat bulan, jadi kedua belah pihak (PGN dan Kadin) bisa sama-sama mengevaluasi dan menentukan langkah selanjutnya sesuai kesepakatan bersama.
