Kimia Farma (KAEF) Resmi Angkat Fachmi Idris Jadi Komisaris Utama
- PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) resmi mengumumkan jajaran komisaris dan direksi baru setelah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Feby Dwi Andrian
Author


JAKARTA - PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) resmi mengumumkan jajaran komisaris dan direksi baru setelah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"RUPSLB KAEF secara resmi mengangkat Fachmi Idris menjadi Komisaris Utama dan Rendi Witular sebagai Komisaris," seperti dikutip dalam keterangan resmi pada Jumat, 14 Oktober 2022.
- Gelontorkan Rp305,52 Miliar, Siloam Hospitals (SILO) Akuisisi Saputra Karya
- Sulitnya Situasi Global, Sri Mulyani Berharap G20 Tangkal Tantangan Ekonomi
- Dukung Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Bos PLN: Infrastruktur Listrik Rampung Juni 2023
- Inflasi Bikin Khawatir? Ini Cara Mengelola Keuangan untuk Tagihan Rumah Tangga Meningkat
Dalam rilis resmi tersebu, RUPSLB mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Abdul Kadir selaku Komisaris Utama dan Kamelia Faisal selaku Komisaris Independen.
Selain itu, Kimia Farma juga mengalami perubahan nomenklatur direksi yang semula Direktur Pemasaran, Riset dan Pengembangan menjadi Direktur Portofolio, Produk dan layanan yang saat ini dijabat oleh Jasmine Karsono.
Lebih lanjut, dalam RUPSLB juga mengangkat Chairani Harahap menjadi Direktur Komersial.
Dengan demikian KAEF menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan keputusan RUPSLB yaitu:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Fachmi Idris
Komisaris: Dwi Ary Purnomo
Komisaris: Wiku Adisasmito
Komisaris: Rendi Witular
Komisaris Independen: Rachmat Hidayat Pulungan
Komisaris Independen: Musthofa Fauzi
Direksi
Direktur Utama: David Utama
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Lina Sari
Direktur Sumber Daya Manusia: Dharma Syahputra
Direktur Produksi dan Supply Chain: Andi Prazos
Direktur Portofolio, Produk & Layanan: Jasmine Karsono
Direktur Komersial: Chairani Harahap
RUPSLB juga menyetujui penambahan modal perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2015 juncto POJK Nomor 14/POJK.04/2019, dimana dalam keputusana mata acara pertama, KAEF mendapatkan persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).

Ananda Astri Dianka
Editor
