Tren Ekbis

Keren, Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ditambah

  • JAKARTA – Pemerintah memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia di tahun 2020 berupa peningkatan dan penambahan manfaat dari program perlindungan BPJS...
Keren, Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ditambah

JAKARTA – Pemerintah memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia di tahun 2020 berupa peningkatan dan penambahan manfaat dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa kenaikan iuran.

Peningkatan tersebut di antaranya manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari program yang kini juga dikenal dengan BPJAMSOSTEK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menekankan bahwa peningkatan manfaat tersebut sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi, agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

“Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan, sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia,” tuturnya.

Selama ini JKK telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Perubahan peningkatan manfaat JKK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Selain itu juga, meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

“Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan,” jelas Menaker.

Manfaat Bantuan Beasiswa

Manfaat program JKK yang satu ini mendapat kenaikan cukup signifikan. Semula bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 Juta untuk 1 orang anak, menjadi maksimal sebesar Rp 174 Juta untuk 2 orang anak. Kenaikan manfaat tersebut mencapai 1350%.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Manfaat Tambahan JKK Lainnya

Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Tidak tanggung-tanggung peningkatan biaya home care dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Manfaat JKM Naik 75%

Tak hanya itu saja, manfaat JKM juga mengalami kenaikan. Tidak tanggung-tanggung kenaikannya mencapai 75%. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Dengan peningkatan manfaat, total manfaat santunan JKM menjadi Rp 42 Juta.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.