Kenaikan Tunjangan Hakim, Cegah Korupsi atau Mubazir?
- Kenaikan Tunjangan Hakim hingga 280 Persen Picu Perdebatan, Benarkah Efektif Tekan Korupsi?

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Kebijakan kenaikan tunjangan hakim hingga sekitar 280 persen memantik perdebatan luas di ruang publik. Di satu sisi, pemerintah menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk investasi negara untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.
Di sisi lain, skeptisisme publik muncul karena sejarah menunjukkan bahwa kesejahteraan tinggi tidak selalu berbanding lurus dengan integritas aparat penegak hukum.
Narasi utama pemerintah menyebutkan bahwa hakim yang sejahtera diharapkan tidak mudah digoyahkan oleh tekanan ekonomi maupun suap dalam menangani perkara besar.
Logikanya sederhana, ketika kebutuhan dasar dan standar hidup telah terjamin, potensi kompromi etik karena faktor finansial dapat ditekan.
Namun, pengalaman empiris menunjukkan persoalan korupsi di sektor peradilan jauh lebih kompleks daripada sekadar soal gaji.
“Jika dicermati, para koruptor yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, nyatanya adalah orang-orang dengan ekonomi tinggi alias kalangan elite. Beberapa kali pemerintah juga telah melakukan menaikkan gaji pegawai negeri, tapi korupsi juga tetap terjadi,” tulis laman ACLC KPK, dalam laporannya, dikutip Kamis, 8 Januari 2025.
Teori Antikorupsi
Sejumlah penelitian menunjukkan hubungan antara kenaikan remunerasi dan penurunan korupsi tidak bersifat linear. Dalam teori korupsi yang dikenal sebagai Teori GONE (Greed, Opportunity, Need, Exposure), faktor kebutuhan ekonomi (need) memang menjadi salah satu pemicu, tetapi bukan satu-satunya.
Dilansir laman KPK, teori ini menekankan bahwa korupsi tidak terjadi karena satu sebab tunggal, melainkan akibat pertemuan berbagai motif personal dan kondisi sistemik yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan.
Faktor greed merujuk pada dorongan keserakahan dan ambisi berlebihan, sementara opportunity muncul dari lemahnya pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan atau organisasi.
Adapun need berkaitan dengan tekanan ekonomi atau kebutuhan hidup, seperti utang dan tuntutan keluarga, yang dapat memicu individu melakukan korupsi.
Namun, teori GONE menegaskan bahwa kebutuhan ekonomi bukan pembenaran, melainkan hanya salah satu pemicu di antara faktor lain yang sering kali lebih dominan.
Sementara itu, exposure berkaitan dengan tingkat risiko pengungkapan dan berat-ringannya sanksi hukum maupun sosial. Semakin kecil peluang tertangkap dan semakin ringan hukuman, semakin besar kecenderungan terjadinya korupsi.
Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas, transparansi tinggi, dan sanksi yang menimbulkan efek jera dapat menekan praktik korupsi.
Kembali ke persoalan penghasilan Hakim, pendukung kebijakan kenaikan tunjangan berargumen bahwa kesejahteraan merupakan prasyarat objektif integritas.
Hakim dengan penghasilan rendah dinilai lebih rentan terhadap tekanan ekonomi dan gaya hidup, terutama pada level hakim junior.
Hal ini tercermin dari desain kebijakan yang memberikan kenaikan tunjangan paling besar justru pada kelompok hakim dengan jenjang karier awal.
Namun, kritik muncul dari temuan empiris lembaga antikorupsi. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sejumlah hakim yang terjerat operasi tangkap tangan tetap berasal dari kelompok dengan penghasilan tinggi, bahkan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Fakta ini menguatkan argumen bahwa keserakahan (greed) dan kesempatan sistemik (opportunity) sering kali lebih dominan dibanding faktor kebutuhan ekonomi.
Baca juga : Efek Bahlil Pangkas RKAB Nikel, Saham NCKL Cs Layak Kejar?
Dilema Kebijakan
Secara normatif, peningkatan kesejahteraan hakim memiliki landasan konstitusional untuk menjamin independensi peradilan. Presiden secara terbuka menyatakan bahwa hakim harus berada dalam posisi yang “tidak bisa dibeli dan tidak bisa digoyahkan”.
Dalam kerangka negara hukum, penyediaan kondisi kerja yang layak memang merupakan kewajiban negara.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan kritik serius. Salah satu sorotan utama adalah ketimpangan internal, terutama karena kebijakan tersebut tidak mencakup Hakim Ad Hoc, termasuk hakim tindak pidana korupsi.
Ketidakterlibatan kelompok ini memicu gelombang protes hingga aksi mogok kerja, yang justru berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Selain itu, para pengamat menilai bahwa tanpa penguatan sistem akuntabilitas, pengawasan, dan penutupan celah mafia peradilan, kenaikan tunjangan berisiko menjadi kebijakan mahal dengan dampak terbatas terhadap pencegahan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri dalam berbagai kajian menegaskan bahwa peningkatan gaji pejabat publik tidak dapat berdiri sendiri.
Efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada reformasi ekosistem, mulai dari transparansi kekayaan, pengawasan etik yang kuat, hingga pembenahan biaya politik yang mahal dan bersifat transaksional.
Tanpa reformasi menyeluruh, kenaikan tunjangan dikhawatirkan hanya menggeser motif korupsi dari pemenuhan kebutuhan menjadi pemuasan keserakahan, sementara peluang korupsi tetap terbuka.
Kenaikan Tunjangan Hakim (PP No. 42 Tahun 2025)
1. Ketua Pengadilan Tinggi
- Tunjangan lama: Rp 56.500.000/bulan
- Tunjangan baru: Rp 110.500.000/bulan
- Kenaikan: Rp 54.000.000
- Persentase kenaikan: +95%
2. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus
- Tunjangan lama: Rp 37.900.000/bulan
- Tunjangan baru: Rp 87.200.000/bulan
- Kenaikan: Rp 49.300.000
- Persentase kenaikan: +130%
3. Hakim Pratama PN Kelas IA Khusus
- Tunjangan lama: Rp 19.600.000/bulan
- Tunjangan baru: Rp 61.200.000/bulan
- Kenaikan: Rp 41.600.000
- Persentase kenaikan: +212%
4. Hakim Pratama PN Kelas II
- Tunjangan lama: Rp 11.900.000/bulan
- Tunjangan baru: Rp 46.700.000/bulan
- Kenaikan: Rp 34.800.000
- Persentase kenaikan: +292% (tertinggi)
Kenaikan berlaku bagi hakim karier di:
- Peradilan umum
- Peradilan agama
- Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
- Hakim ad hoc belum termasuk dalam kebijakan ini.
Kenaikan mulai berlaku efektif, dengan pembayaran diperkirakan Februari 2026., Komponen yang naik adalah tunjangan jabatan, bukan gaji pokok.
Total penghasilan hakim tetap terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan beras

Muhammad Imam Hatami
Editor
