Energi

Kenaikan Tarif Royalti Batu Bara Jadi Pukulan Baru Saat Kondisi Sulit

  • Iindustri masih perlu napas panjang untuk menggerakkan ekonomi dan menata operasionalnya. Pasalnya pemerintah juga baru saja menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) juga kebijakan DHE atau Devisa Hasil Ekspor yang dirasa akan menambah beban operasional industri.
1723553017_13036e488d7a04621a30.jpg
Kawasan tambang batu bara PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) (Dok/Ist)

JAKARTA - Para pengusaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) harus bersiap. Hal ini karena pemerintah berencana menaikkan tarif royalti dari produksi setidaknya enam komoditas tambang dari batu bara hingga emas.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai kebijakan ini justru berpotensi menambah beban industri itu sendiri. Terlebih dengan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan.

"Namun saat ini waktu yang kurang tepat untuk menaikkan royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba. Perusahaan pertambangan akhir-akhir tidak bagus, harga komoditas cenderung turun.," ungkap Bisman kepada TrenAsia.com pada Selasa, 11 Maret 2025.

Bisman menyebut, industri masih perlu napas panjang untuk menggerakkan ekonomi dan menata operasionalnya. Pasalnya pemerintah juga baru saja menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu juga kebijakan DHE atau Devisa Hasil Ekspor yang dirasa akan menambah beban operasional industri.

"Jadi sebaiknya jangan dulu menaikkan royalti pertambangan, berikan napas pada pelaku usaha untuk terus menggerakkan usahanya agar perekonomian tetap jalan,"lanjutnya.

Meskipun rencana kenaikan royalti tersebut dinilai bagus oleh Bisman untuk menambah pendapatan negara akibat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun Bisman mewanti-wanti dampak bagi perusahaan dapat membuat perputaran produksi berpotensi menurun sehingga industri juga potensial menurun.

Buntutnya, kinerja industri juga berpotensi menurun. Oleh karena itu, Bisman mengingatkan sebaiknya pemerintah tak menaikkan tarif royalti dalam waktu dekat.Menurutnya, kenaikan tarif royalti minerba idealnya paling cepat berlaku pada akhir tahun ini.

Adapun sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rencana kenaikan royalti komoditas minerba dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.  Selain itu Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. 

Daftar Rencana Kenaikan Rarif Royalti Minerba 

Batu Bara
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Adapun tarif IUPK dipatok antara 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022).

Sebelumnya, tarif royalti bersifat progresif mengikuti HBA, sementara PNBP untuk IUPK berkisar antara 14%-28%.

Nikel
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 14%-19% berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), naik dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 10%.

A. Nikel Matte
Tarif royalti progresif dinaikkan menjadi 4,5%-6,5% mengikuti HMA, dengan penghapusan windfall profit. Sebelumnya, tarif tunggal yang berlaku adalah 2% ditambah windfall profit 1%.

B.Ferro Nikel
Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% berdasarkan HMA, dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 2%.

C.Nikel Pig Iron
Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya, hanya dikenakan tarif tunggal sebesar 5%.

Bijih Tembaga
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 10%-17% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya hanya 5%.

A.Konsentrat Tembaga
Tarif royalti progresif naik ke rentang 7%-10% berdasarkan HMA. Sebelumnya, single tarif yang berlaku adalah 4%.

B.Katoda Tembaga
Tarif royalti progresif akan berada di kisaran 4%-7% berdasarkan HMA, naik dari sebelumnya yang hanya 4%.

Emas
Tarif royalti progresif meningkat ke 7%-16% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya berkisar antara 3,75%-10%.

Perak
Tarif royalti dinaikkan menjadi 5%, naik dari sebelumnya yang hanya 3,25%.
A.Platina
Tarif royalti naik menjadi 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.

Logam Timah
Tarif royalti progresif disesuaikan menjadi 3%-10% berdasarkan harga jual timah, meningkat dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 3%.