Kementerian BUMN: Restrukturisasi Jiwasraya Hampir 90 Persen
90% nasabah sudah mau menerima program restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya.

Muhamad Arfan Septiawan
Author


Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mengantongi 90% nasabah yang mau menerima program restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya.
Sementara jumlah korporasi yang sudah bersedia direstrukturisasi mencapai 74%. Adapun ritel yang menyatakan menerima restrukturisasi sebesar 62%.
“Ini langkah yang besar dan masih ada waktu dua bulan lagi untuk mengejar penyesuaiannya,” kata Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga, kepada media, Jumat, 9 April 2021.
Untuk diketahui, program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini diusun g oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tim percepatan restrukturisasi pun, kata Arya, terus mengejar target nasabah agar mau menerima program restrukturisasi.
Arya juga mengungkap PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life sudah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mengantongi izin, Arya menyebut IFG Life dapat segera beroperasi.
Izin IFG tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG. Surat Keputusan ini ditandatangani pada Rabu, 7 April 2021
IFG Life dapat berdiri usai pemerintah menyuntikan dana melalui skema Penanaman Modal Negara (PMN). Pemerintah menyetujui untuk menanamkan modal di IFG Life sebesar Rp22 triliun.
