Kemenkeu Buka Suara Soal Alasan Kenaikan Iuran BPJS
JAKARTA – Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan berlaku bertahap mulai 1 Juli 2020 mendatang. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa menyebut kenaikan iuran ini sebagai upaya membangun ekosistem sehat dan menjaga kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kunta juga mengatakan pemerintah […]

Ananda Astri Dianka
Author


Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa dalam Media Briefing, Kamis, 14 Mei 2020/ Sumber: Dokumentasi Trenasia.co
(Istimewa)JAKARTA – Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan berlaku bertahap mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa menyebut kenaikan iuran ini sebagai upaya membangun ekosistem sehat dan menjaga kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kunta juga mengatakan pemerintah telah menimbang kebijakan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo berdasarkan situasi terkini BPJS Kesehatan dan kemampuan bayar masyarakat.
“Iuran JKN tidak pernah naik sejak 2016 silam, ini untuk menjaga kelangsungan BPJS itu sendiri,” kata dia dalam media briefing, Kamis, 14 Mei 2020.
Iuran yang baru saja ditetapkan, menurut Kunta juga telah disesuaikan dengan keterjangkauan masyarakat dan negara. Berdasarkan perhitungan aktuaria, besaran iuran peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp286.085, kelas II Rp184,617, dan kelas III Rp137.221.
Dalam aturan terbaru, besaran iuran PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas I Rp150.000, kelas II Rp100.000. dan kelas III Rp42.000. Besaran ini yang dimaksud Kunta telah menyesuaikan kemampuan pemerintah dan masyarakat.
“Dengan kondisi tadi, harapannya memang keuangan DJS 2020 itu bisa surplus net-nya sampai Tp 1,76 triliun karena kemarin ada carry over dari 2019 sekitar Rp15,5 triliun. dan harapannya kita bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk mereview INA CBGs,” tambah dia..
Kompensasi Kenaikan
Meski banyak tentangan dari masyarakat, Kunta memastikan pemerintah akan meningkatkan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas. Untuk ini, pemerintah mengatur tiga poin untuk menjaga kelangsungan JKN dan mengurangi defisit BPJS.
Pertama, pemerintah akan meninjau dan mengusulkan penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan secara berkala, paling lama tiap dua tahun sekali. Penyesuaian iuran akan mempertimbangkan inflasi di sektor kesehatan, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan bayar masyarakat.
Kedua, pemerintah akan menegakkan kembali aturan pembayaran iuran bagi seluruh peserta JKN. Aturan ini memungkinkan peserta yang menunggak akan dinon-aktifkan semenatar status keikutsertaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk kembali mengaktifkan, peserta harus melunasi tunggakannya paling banyak 24 bulan,” imbuh Kunta.
Khusus selama masa pandemi COVID-19, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembayaran tunggakan selama enam bulan saja. Selain itu, pembayaran denda atas pelayanan juga direlaksasi menjadi 2,5% dari sebelumnya 5%.
Ketiga, Kunta memastikan pemerintah akan memperbaiki layanan dan fasilitas program JKN agar lebih tepat waktu dan berkualitas. Caranya dengan memperbaiki tata Kelola sistem pelayanan JKN, seperti peninjauan ulang kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.
“Perbaikan ini selambatnya dilakukan pada Desember 2020 dan penerapannya paling lamabat dilaksanakan pada 2022.
