Kemenhub Rilis Surat Edaran Aturan Transportasi Selama PPKM Darurat, Simak Isinya!
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Drean Muhyil Ihsan
Author


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Rapat tersebut membahas laporan keuangan pemerintah pusat APBN TA. 2019 dan realisasi APBN TA. 2020 sampai dengan Bulan Agustus 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.
“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan,” ujarnya dalam konferensi virtual tentang Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakukan PPKM Darurat beberapa waktu lalu.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Secara rinci, SE Kemenhub ini mengatur soal perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2×24 Jam atau antigen 1×24 Jam.
Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2×24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali
Lalu, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan. Namun, terdapat pengecualian yakni vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin dengan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.
Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak. Sehingga kapasitas untuk transportasi darat (bus) dibatasi maksimal 50%, penyeberangan 50%, transportasi laut 70%, transportasi udara 70%, kereta api antar kota 70%, KRL 32%; dan KA perkotaan non-KRL 50%.
Tak sampai di situ, dalam rangka penguatan Tracing, Tracking dan Treatment (3T) COVID-19, pemerintah juga akan melaksanakan random sampling antigen test COVID-19 pada simpul-simpul transportasi, seperti terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan algomerasi. (LRD)
