Tren Ekbis

Kembangkan Bus Listrik, Danantara Guyur VKTR Rp2 Triliun

  • Danantara menjajaki pendanaan hingga Rp2 triliun untuk VKTR guna mengembangkan bisnis bus listrik dan truk listrik melalui ekspansi MaaS.
vktr.jpg
Fasilitas produksi kendaraan listrik PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk di Indonesia. (VKTR)

JAKARTA, TRENASIA.ID – PT Danantara Investment Management (DIM)  berencana mengguyur PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) hingga Rp2 triliun untuk mendukung ekspansi bisnis mobility-as-a-service (MaaS), termasuk pengadaan bus listrik dan truk listrik.

Rencana tersebut ditandai dengan penandatanganan indicative non-binding term sheet antara VKTR, DIM dan/atau afiliasinya selaku calon investor, serta PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai penanggung.

Penandatanganan term sheet dilakukan pada 28 Agustus 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses penjajakan dan pembahasan awal terkait potensi kerja sama pendanaan antara para pihak.

Direktur sekaligus Corporate Secretary PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, Indah Permatasari Saugi, mengatakan pendanaan tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha MaaS yang dijalankan perseroan.

“Penandatanganan Term Sheet tersebut merupakan bagian dari proses penjajakan dan pembahasan awal Para Pihak sehubungan dengan potensi kerja sama berupa pendanaan untuk mendukung pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha mobility-as-a-service (MaaS) yang dilakukan oleh Perseroan,” kata Indah sebagaimana diumumkan otoritas Bursa Efek Indonesia, Selasa 1 September 2026.

Pendanaan Maksimal Rp2 Triliun

Berdasarkan indikasi awal dalam term sheet, nilai pokok pendanaan yang direncanakan mencapai sebanyak-banyaknya Rp2 triliun.

Rencana pendanaan tersebut nantinya akan memiliki hak opsi konversi, dengan ketentuan lebih lanjut yang akan ditentukan dalam dokumen definitif.

VKTR berencana memanfaatkan dana tersebut antara lain untuk membiayai pengadaan bus listrik dan/atau truk listrik. Penggunaan dana untuk tujuan lainnya masih akan ditentukan dan disepakati oleh para pihak dalam dokumen definitif.

Rencana ini sejalan dengan pengembangan bisnis VKTR di sektor kendaraan listrik dan mobilitas berkelanjutan, khususnya untuk memperluas penggunaan kendaraan komersial berbasis listrik.

Masih Bersifat Non-Binding

Meski telah menandatangani term sheet, VKTR menegaskan bahwa dokumen tersebut belum merupakan perjanjian pendanaan yang mengikat.

Term sheet masih mencerminkan pembahasan awal antara para pihak dan pelaksanaannya akan bergantung pada penandatanganan dokumen definitif.

Dengan demikian, nilai pendanaan hingga Rp2 triliun tersebut masih bersifat indikatif dan belum dapat dianggap sebagai pendanaan yang telah efektif diterima VKTR.

Perseroan menyatakan apabila dokumen definitif nantinya telah ditandatangani dan menimbulkan hak serta kewajiban yang mengikat bagi para pihak, VKTR akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan.

Ketentuan tersebut mengacu antara lain pada Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Selain itu, VKTR juga akan memperhatikan ketentuan mengenai transaksi material berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sepanjang relevan dengan transaksi yang dilakukan.

Dengan adanya penjajakan pendanaan tersebut, VKTR berpotensi mendapatkan tambahan sumber pembiayaan untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, terutama bus listrik dan truk listrik, apabila seluruh tahapan transaksi hingga dokumen definitif berhasil diselesaikan.

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 02 Sep 2026 

Tags: