Kejar Ketertinggalan Uji Klinis, LIPI dan BRIN Ciptakan SRIKANDI
CIBINONG – Dalam rangka mengejar ketertinggalan Indonesia dalam hal uji klinis, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan sistem SRIKANDI (Sistem Rekam Uji Klinis Andalan Indonesia) untuk Multi Center Clinical Trial (uji klinis) menjadi solusi integritas data. Sistem ini menjawab persoalan yang kerap terjadi dalam proses uji klinis yakni […]

Ananda Astri Dianka
Author


Peneliti dari Pusat Penelitian Kimia Dari LIPI mengembangkan metode daur ulang limbah medis plastik dengan kristalisasi di Lab Kimia Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan (23/2/2021). Foto :Panji Asmoro/TrenAsia
(Istimewa)CIBINONG – Dalam rangka mengejar ketertinggalan Indonesia dalam hal uji klinis, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan sistem SRIKANDI (Sistem Rekam Uji Klinis Andalan Indonesia) untuk Multi Center Clinical Trial (uji klinis) menjadi solusi integritas data.
Sistem ini menjawab persoalan yang kerap terjadi dalam proses uji klinis yakni integritas data seperti data yang tidak valid atau tidak dapat dipercaya. Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan, SRIKANDI akan dijadikan tool standar bagi instansi yang melakukan uji klinis yang berbasis hasil riset.
“Banyak periset obat yang tidak paham melakukan uji klinis sehingga banyak hasil riset yang tidak menghasilkan obat,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu 27 Juni 2021.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Oleh sebab itu, periset harus memiliki dua hal yaitu harus mempublikasikan hasil risetnya di jurnal bereputasi, dan yang kedua memenuhi standar regulasi dari otoritas.
Sebagai informasi, SRIKANDI untuk Multi Center Clinical Trial alias uji klinis merupakan aplikasi berbasis web yang mendukung akuisisi, manajemen, pengolahan/analisis data, monitoring dan audit uji klinis dengan satu center atau multiple center.
Sistem ini dapat mendorong kegiatan uji klinis untuk mencapai akurasi dan kepatuhan regulasi sesuai dengan kriteria Cara Uji Klinis yang Baik (CUKB) yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk pengawasan pelaksanaan uji klinis.
Dengan pemanfaatan sistem MCCT, diharapkan dapat mendukung kegiatan uji klinis di Indonesia yang menghasilkan data yang sahih, dapat dipercaya, dan kredibel untuk dapat digunakan sebagai bukti dasar manfaat dan keamanan untuk pengembangan kebijakan program kesehatan.
