Kebakaran TPA Berulang, Pengurangan Sampah dari Hulu Mendesak
- Kebakaran TPA kembali terjadi, terkini di Putri Cempo Solo. AZWI mendesak pemerintah menjadikan kejadian berulang sebagai momentum membenahi tata kelola sampah dari hulu.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Kebakaran kembali melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 2 September 2026 tersebut kembali menempatkan persoalan pengelolaan sampah di hilir dalam sorotan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kebakaran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di TPA Putri Cempo. Hingga Kamis, 3 September 2026 pukul 18.30 WIB, titik api masih terlihat di Blok B, C, dan D dengan luasan terdampak sekitar 3 hektare. Kondisi angin yang cukup kencang turut menyebabkan asap tebal di sekitar lokasi.
Sebanyak 75 warga untuk sementara mengungsi ke Kantor Kelurahan Mojosongo. BNPB menyebut data tersebut masih bersifat sementara dan terus diperbarui, sedangkan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
Kebakaran Putri Cempo bukan kejadian pertama pada tahun ini. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah menyebut kebakaran sebelumnya terjadi pada 6 dan 10 Juni 2026.
Rangkaian kejadian tersebut mendorong Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mendesak pemerintah mengevaluasi tata kelola persampahan, terutama pola pengelolaan yang masih menempatkan TPA sebagai tumpuan utama ketika sampah dari perkotaan terus bertambah.
Ketika Kebakaran TPA Terus Berulang
Putri Cempo menambah daftar panjang TPA maupun eks-TPA yang dilaporkan mengalami kebakaran sepanjang 2026.
Sedikitnya 15 lokasi disebut mengalami kejadian serupa, yakni TPA Telaga Punggur di Batam, TPA Jatiwaringin di Tangerang, TPA Pakusari di Jember, eks-TPA Panembong di Subang, TPA Cipayung di Depok, dan TPA Sumur Batu di Bekasi.
Ada pula TPA Cikolotok di Purwakarta, TPA Benowo di Surabaya, TPA Dengung di Lebak, TPA Troketon di Klaten, TPA Malabar di Cilacap, TPA Kota Sorong, TPA Ciniru di Kuningan, dan TPA Nangkaleah di Tasikmalaya.
Menurut AZWI, berulangnya kebakaran di berbagai daerah menunjukkan persoalan yang perlu dilihat lebih jauh dari sekadar kejadian kebakaran individual.
Organisasi tersebut menilai respons pemerintah selama ini cenderung bergerak setelah kebakaran terjadi: memadamkan api, melakukan penanganan darurat, kemudian kembali pada pola pengelolaan yang sama.
Dalam pandangan AZWI, kebakaran TPA merupakan gejala dari persoalan struktural, mulai dari sampah yang masih ditumpuk di hilir, pemilahan dari sumber yang belum berjalan optimal, sampah organik yang masih masuk ke TPA, hingga kebijakan pengolahan di hilir seperti Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Refuse-Derived Fuel (RDF).
“Dalam tiga tahun terakhir, banyak kasus TPA kebakaran di Indonesia. Tidak adanya perbaikan tata kelola secara sistematis hanya mengulangi kesalahan yang sama. Sudah seharusnya Pemerintah hadir untuk memperbaikinya dengan memprioritaskan pemilahan agar sampah organik tidak masuk ke TPA," ujar Muharram Atha Rasyadi, Ketua Tim Kampanye Sosial & Ekonomi Greenpeace Indonesia, dikutip Jumat 4 September 2026.
Dia mengatakan tata kelola yang salah dan keliru hanya terus menimbulkan korban jiwa serta dampak kesehatan bagi warga. Persoalan tata kelola juga berkaitan dengan biaya. AZWI menilai pola penanganan yang reaktif berpotensi membuat anggaran persampahan semakin tidak efisien.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki pengurangan dan pemilahan sampah, pengolahan organik, hingga operasional TPA dapat terserap untuk penanganan kebakaran.
Dalam sejumlah kejadian, penanganan kebakaran TPA bahkan membutuhkan pengerahan sumber daya besar, termasuk waterbombing menggunakan helikopter. Namun, pengerahan sumber daya tersebut tidak dengan sendirinya mengubah sistem yang menghasilkan penumpukan sampah di TPA.
Metana, Sampah Organik dan Risiko Kebakaran
Salah satu persoalan yang berada di balik timbunan sampah adalah keberadaan sampah organik. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan 40,61% timbulan sampah nasional merupakan sisa makanan.
Sampah organik yang masuk ke TPA dan membusuk dalam kondisi minim oksigen dapat menghasilkan metana (CH4). Gas tersebut merupakan gas rumah kaca dengan daya pemanasan yang jauh lebih besar daripada karbon dioksida dalam jangka pendek.
Pada saat yang sama, metana yang terakumulasi di timbunan sampah juga berkaitan dengan risiko kebakaran dan ledakan ketika bertemu sumber panas. Keberadaan material seperti plastik sekali pakai dan styrofoam dapat menambah bahan mudah terbakar dalam timbunan.
Dengan demikian, kondisi cuaca panas atau kering dapat menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko kebakaran, tetapi pengelolaan timbunan dan komposisi sampah tetap menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa.
Temuan Project MERIT (Methane Emissions Reduction Initiative Through Innovative Technologies) memberikan gambaran mengenai persoalan tersebut.
Proyek yang dilakukan di TPST Bantargebang, TPPAS Sarimukti, dan TPA Suwung menggunakan pengukuran langsung untuk mendapatkan data emisi metana dari tiga lokasi tersebut.
MERIT dikembangkan untuk menghasilkan data emisi metana yang lebih kredibel sekaligus menjadi dasar bagi kebijakan pengurangan emisi dari sektor persampahan. Dalam kertas kebijakannya, MERIT mencatat perbedaan antara perhitungan menggunakan metodologi IPCC dan hasil pengukuran langsung.
Pada Bantar Gebang, misalnya, estimasi emisi menggunakan metode IPCC tercatat 10 ton metana per hari, sedangkan hasil pengukuran MERIT 3,33 ton per hari. Di Sarimukti, masing-masing tercatat 3 ton dan 1,77 ton per hari, sementara Suwung 7 ton dan 0,83 ton per hari.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengukuran kondisi lapangan dalam merancang kebijakan pengelolaan TPA, termasuk untuk memahami sumber dan besaran emisi metana.
Proyek MERIT juga menyebut TPA sebagai salah satu sumber penting emisi metana dari sektor limbah. Program tersebut dikembangkan bersama Dietplastik Indonesia, Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) Bandung, dan PPLH Bali serta mendapat dukungan Kementerian Lingkungan Hidup.
Warga dan Pemulung Menanggung Risiko
Dampak kebakaran tidak berhenti pada kawasan TPA. Asap dari timbunan sampah dapat bergerak ke permukiman di sekitar lokasi. Dalam kasus Putri Cempo, BNPB mencatat 75 warga sementara mengungsi akibat dampak kebakaran dan asap.
Kelompok yang tinggal maupun bekerja paling dekat dengan TPA menghadapi risiko yang lebih besar. Di Putri Cempo, salah satu kelompok tersebut adalah pemulung. “Kebakaran seperti ini yang terdampak adalah warga sekitar, apalagi mayoritasnya pemulung. Sudah susah mencari mata pencaharian, sekarang ditambah dampak kebakaran ini," ujar Deputi Direktur Walhi Jawa Tengah, Nur Colis.

Dia menilai pemulung dan warga sekitar TPA tidak boleh terus diperlakukan sebagai pihak yang menanggung risiko dari sistem yang gagal. "Ketika TPA terbakar, mereka kehilangan ruang hidup, sumber penghidupan, dan keselamatan. Pemerintah harus memastikan perlindungan bagi kelompok terdampak,” ujarnya.
Persoalan ini menambah dimensi sosial dalam pembahasan kebijakan TPA. Ketika sistem persampahan berubah, kelompok yang selama ini bergantung pada keberadaan TPA juga ikut terdampak.
Sementara warga kota pada umumnya membuang sampah dari rumah dan menyerahkan proses pengangkutan kepada pemerintah atau pengelola kebersihan, konsekuensi akhirnya berada di kawasan tempat sampah dikumpulkan dan diproses.
Pengurangan Sampah dari Hulu
AZWI mendorong perubahan pendekatan dari pengelolaan sampah yang bertumpu pada hilir menuju pengurangan dan pemilahan sejak sumber.
Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah Zero Waste Cities (ZWC). Menurut data AZWI, program tersebut bersama anggotanya telah mengurangi sampah yang dikirim ke TPA hingga 30–50%, dengan tingkat kepatuhan pemilahan sampah mencapai 39–78%.
Pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemilahan. AZWI juga mendorong pengurangan timbulan sampah dan penggunaan kembali atau reuse untuk mencegah sampah terbentuk sejak awal.
Saat ini, lebih dari 100 kota telah memiliki kebijakan pelarangan plastik sekali pakai. Sedikitnya enam kota juga mulai membangun sistem reuse, yakni Jakarta, Bandung, Bali, Gresik, Kediri, dan Bulukumba.
Selain itu, 17 kota telah membangun sistem zero waste yang menjangkau lebih dari 19.000 rumah tangga. Data tersebut digunakan AZWI untuk menunjukkan adanya model pengelolaan yang menempatkan pengurangan sampah di tingkat sumber sebagai bagian penting dari sistem.
Pendekatan tersebut juga berkaitan dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mengamanatkan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, sekaligus mengatur pemilahan sebagai bagian dari penanganan sampah.
Dalam konteks itu, teknologi pengolahan di hilir seperti RDF dan PSEL menjadi bagian dari perdebatan kebijakan. AZWI menilai ketergantungan terhadap teknologi yang membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar perlu ditempatkan bersama agenda pengurangan sampah dari sumber.
Kebakaran sebagai Momentum Evaluasi Kebijakan
Ada sejumlah langkah yang didorong AZWI kepada pemerintah pusat dan daerah.
Pertama, menetapkan dan menjalankan kebijakan nasional yang tegas untuk menghentikan masuknya sampah organik ke TPA secara bertahap, terukur, dan mengikat.
Kedua, memastikan pemerintah daerah menyusun dan menjalankan rencana aksi pengelolaan sampah organik dari sumber, lengkap dengan target, anggaran, infrastruktur, dan mekanisme pemantauan.
Ketiga, mengalihkan prioritas anggaran dari teknologi pembakaran, termasuk PSEL dan RDF, menuju sistem Zero Waste, termasuk pengomposan dan pengolahan organik berbasis masyarakat.
Keempat, melakukan audit tata kelola TPA yang berulang mengalami kebakaran, termasuk aspek keselamatan, kapasitas, komposisi sampah, operasional, dan dampaknya terhadap warga.
Kelima, melindungi masyarakat sekitar TPA dan pemulung melalui layanan kesehatan, kompensasi atas dampak, perlindungan sosial, serta skema transisi kerja yang adil.
Keenam, membuka ruang dialog resmi dengan masyarakat sipil, komunitas terdampak, pemulung, akademisi, dan organisasi lingkungan untuk merumuskan langkah korektif nasional.
Direktur Yayasan Gita Pertiwi, Titik Eka Sasanti, menilai kebakaran Putri Cempo perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola yang lebih luas. “Kebakaran yang kembali melanda TPA Putri Cempo ini adalah alarm keras bahwa ini bukan sekadar kecelakaan akibat cuaca panas, melainkan ledakan bom waktu."
Pihaknya mendesak penyelesaian sistematis dengan memperbaiki tata kelola sampah dari hulu. Hal itu dimulai dengan pengurangan sampah, melarang sampah organik masuk ke TPA, mewajibkan pemilahan, serta membangun sistem yang melibatkan komunitas pekerja sampah informal sebagai mitra strategis yang diberdayakan.
"Melalui integrasi sistem pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular dari hulu, kita bangun ketahanan lingkungan perkotaan yang inklusif,” ucap Titik.

Chrisna Chanis Cara
Editor
