Tren Ekbis

KB Bank dan Asa Lahirkan Kembali Bank Koperasi di Indonesia

  • KB Bank punya sejarah panjang sejak didirikan sebagai Bank Umum Koperasi Indonesia pada 1970. Kini pemerintah ingin bank ini kembali ke tangan gerakan koperasi.
Ilustrasi KB Bukopin - Panji 1.jpg
Kantor cabang KB Bukopin di kawasanan Pondok Indah Jakarta Selatan, Senin 11 Oktober 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Nama KB Bank kembali dikaitkan dengan gerakan koperasi Indonesia setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkap rencana induk-induk koperasi mengambil alih kembali bank yang dahulu didirikan sebagai Bank Umum Koperasi Indonesia atau Bukopin.

Pernyataan tersebut membawa kembali sejarah panjang sebuah bank yang sejak awal memang dibangun untuk melayani kepentingan gerakan koperasi, tetapi kemudian mengalami perubahan bentuk badan hukum, struktur kepemilikan, hingga masuk ke dalam kelompok perbankan Korea Selatan.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) akan kita ambil alih lagi,” ujar Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.

Belum ada rincian mengenai berapa persen saham yang akan dibeli, induk koperasi mana yang akan menjadi pembeli, sumber pendanaan akuisisi, maupun target waktu pengambilalihan tersebut. 

Karena itu, rencana tersebut untuk saat ini masih berupa wacana yang disampaikan pemerintah. Namun, jika terealisasi, pengambilalihan tersebut akan menjadi babak baru bagi bank yang selama lebih dari lima dekade telah berganti wajah dan pemilik.

Bermula dari Bank Umum Koperasi Indonesia

Jejak KB Bank bermula pada 10 Juli 1970 ketika Bank Umum Koperasi Indonesia didirikan sebagai badan hukum koperasi. Bank tersebut mulai menjalankan kegiatan komersial sebagai bank umum koperasi pada 1971.

Pada masa awal, orientasi bank secara eksplisit berkaitan dengan gerakan koperasi. Bank didirikan oleh sejumlah induk koperasi dan menjalankan kegiatan perbankan dengan tujuan melayani kepentingan koperasi.

Sejumlah catatan sejarah perusahaan menyebut Bank Umum Koperasi Indonesia kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi. Nama Bank Umum Koperasi Indonesia kemudian berubah menjadi Bank Bukopin pada awal 1990-an.

Perubahan yang lebih besar terjadi pada 1993. Dalam rapat khusus anggota, diputuskan perubahan status badan hukum dari koperasi menjadi perseroan terbatas. Bank kemudian mulai menjalankan kegiatan usaha dalam bentuk perseroan terbatas pada 1 Juli 1993.

Perubahan tersebut tidak semata-mata soal nama. Bentuk perseroan terbatas memberikan ruang permodalan yang berbeda dibandingkan badan hukum koperasi, terutama ketika bank harus memenuhi kebutuhan modal dan menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin ketat.

Sebuah kajian mengenai perubahan status Bank Bukopin mencatat bahwa keterbatasan permodalan menjadi salah satu persoalan yang mendorong perubahan badan hukum tersebut. 

Ketika masih berbentuk koperasi, sumber modal bank lebih terbatas dibandingkan perseroan terbatas yang dapat menghimpun modal melalui kepemilikan saham. Di titik ini, sejarah Bukopin memperlihatkan dilema yang kemudian berulang dalam perjalanan koperasi Indonesia. 

Ide kepemilikan bersama membutuhkan modal besar agar dapat berkembang, sementara kebutuhan modal yang besar juga dapat mendorong perubahan struktur kepemilikan.

Dari Koperasi Menjadi Perusahaan Terbuka

Setelah berubah menjadi perseroan terbatas, Bank Bukopin berkembang sebagai bank umum nasional. Salah satu tonggak berikutnya adalah penawaran umum perdana saham atau IPO pada 2006.

Pencatatan saham di bursa membuka akses bank terhadap sumber modal yang lebih luas. Namun, konsekuensinya, kepemilikan juga menjadi semakin tersebar dan tidak lagi hanya berada pada kelompok koperasi pendiri.

Dalam perjalanan selanjutnya, struktur pemegang saham Bukopin berubah beberapa kali.

Pada 2019, misalnya, Bosowa Corporindo tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan 23,40 persen, sementara Kookmin Bank telah memiliki 22 persen saham. Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia masih tercatat sebagai salah satu pemegang saham dengan porsi 5,26 persen.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa unsur koperasi belum sepenuhnya hilang dari struktur pemegang saham ketika Kookmin mulai masuk lebih dalam ke Bukopin. Namun, keseimbangan tersebut kemudian berubah.

Kookmin Masuk dan Ambil Kendali

Kookmin Bank mulai membangun hubungan dengan Bukopin pada 2018 melalui Penawaran Umum Terbatas IV. Dari aksi korporasi tersebut, Kookmin memperoleh 22 persen saham Bukopin.

Situasi berubah pada 2020 ketika Kookmin meningkatkan kepemilikannya dan mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemegang saham pengendali.

Pada Agustus 2020, OJK menyatakan Kookmin memiliki 33,90 persen saham Bukopin dan menjadi salah satu dari dua pemegang saham pengendali bersama Bosowa Corporindo. OJK juga menyebut masuknya Kookmin diharapkan memperkuat permodalan, likuiditas, dan tata kelola bank.

Dalam perkembangan berikutnya, kepemilikan Kookmin meningkat menjadi 67 persen. Bank kemudian menggunakan identitas baru sebagai PT Bank KB Bukopin Tbk pada 2021. Perubahan itu menjadikan perjalanan Bukopin semakin jauh dari bentuk awalnya sebagai bank berbadan hukum koperasi.

Pada 2025, perseroan kembali melakukan perubahan nama menjadi PT Bank KB Indonesia Tbk, sementara merek yang digunakan di pasar adalah KB Bank.

Mengapa Koperasi Ingin Mengambilnya Kembali?

Mengapa pemerintah kini ingin mengembalikan bank yang sejarahnya berasal dari koperasi ke tangan gerakan koperasi? Menurut Ferry Juliantono, persoalannya berkaitan dengan sejarah kepemilikan.

“Karena dulu Bukopin didirikan oleh induk-induk koperasi, tapi dibiarkan terdilusi saham induk koperasi itu mengecil, tergantikan dan sekarang mayoritas pemegang sahamnya dikuasai oleh Kookmin Korea,” kata Ferry.

Ferry mengatakan pemerintah telah memperoleh informasi mengenai kesempatan untuk membeli kembali Bank Bukopin agar dapat diambil alih induk-induk koperasi dari gerakan koperasi.

Baginya, keberadaan kembali bank yang dikendalikan koperasi dapat menjadi salah satu kekuatan baru gerakan koperasi nasional. “Kita akan buktikan koperasi akan bisa kuat dan besar lagi,” ujarnya.

Namun, secara bisnis, tantangannya jauh lebih besar daripada sekadar mengubah pemegang saham.

Akuisisi bank membutuhkan modal yang sangat besar, struktur pembiayaan yang jelas, persetujuan regulator, serta kemampuan pemegang saham baru menyediakan modal untuk menjaga kesehatan bank dan mengembangkan bisnisnya. 

Karena itu, belum cukup hanya memiliki gagasan untuk “mengembalikan” bank kepada koperasi. Yang juga harus dijawab adalah bagaimana induk koperasi dapat membangun struktur kepemilikan dan tata kelola yang mampu memenuhi standar industri perbankan modern.

Bank Koperasi di Tengah Dipacunya Gerakan Koperasi

Rencana tersebut muncul ketika pemerintah memang sedang mendorong koperasi memainkan peran yang lebih besar dalam perekonomian.

Salah satu program terbesar adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP. Pemerintah menargetkan puluhan ribu koperasi tersebut dapat beroperasi secara bertahap pada 2026. 

Sekitar 17.288 KDKMP yang telah memiliki bangunan fisik ditargetkan mulai menjalankan kegiatan operasional pada akhir September atau awal Oktober 2026.

Pemerintah juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang antara lain memuat rencana pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar OJK serta mekanisme perlindungan simpanan masyarakat melalui Lembaga Penjamin Simpanan.

Ferry bahkan mengungkap pembahasan bersama Menteri Keuangan mengenai kemungkinan koperasi menjadi unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri dan pembayaran pensiun.

Menurut Ferry, perluasan fungsi tersebut merupakan bagian dari upaya membuat koperasi mampu memberikan layanan lebih luas sekaligus bersaing dengan perbankan.

Dalam konteks itu, kehadiran kembali bank yang memiliki akar sejarah koperasi dapat menjadi bagian dari gagasan lebih besar mengenai ekosistem ekonomi koperasi.

Koperasi tidak hanya ditempatkan sebagai lembaga simpan pinjam atau badan usaha skala kecil di tingkat masyarakat, tetapi diarahkan memiliki akses terhadap pembiayaan, distribusi, layanan keuangan, hingga rantai pasok.

Sejarah Bukopin Menyimpan Pelajaran

Keinginan membawa kembali Bukopin ke gerakan koperasi menghadirkan satu pelajaran penting dari sejarahnya sendiri.

Bank tersebut pada awalnya memang dibangun oleh koperasi. Namun, kebutuhan modal, persaingan perbankan, perubahan badan hukum, dan mekanisme pasar modal kemudian membuat struktur kepemilikannya berkembang jauh dari bentuk awal.

Artinya, persoalan koperasi bukan hanya bagaimana memiliki lembaga keuangan sendiri, tetapi juga bagaimana memastikan lembaga tersebut memiliki modal, tata kelola, profesionalisme, dan daya saing yang cukup untuk bertahan.

Jika rencana pengambilalihan KB Bank benar-benar berjalan, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar siapa yang memiliki saham mayoritas. Pertanyaan yang lebih besar adalah model seperti apa yang akan dibangun setelah bank itu kembali berada di bawah kendali gerakan koperasi.

Apakah bank tersebut akan menjadi lembaga pembiayaan bagi koperasi desa, menjadi pusat layanan keuangan anggota koperasi, atau berkembang sebagai bank komersial yang dimiliki koperasi tetapi tetap bersaing di pasar perbankan nasional?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah rencana “membawa pulang” Bukopin hanya menjadi perubahan kepemilikan atau benar-benar menjadi babak baru kebangkitan koperasi Indonesia.