Tren Pasar

Kasus Narada AM: Modus Insider Trading dan Harga Saham Semu

  • Bareskrim tetapkan Komut dan Dirut Narada Aset Manajemen tersangka manipulasi saham. Simak modus operandi, gagal bayar, hingga sanksi OJK selengkapnya.
Insider Trading
Insider Trading (Investopedia)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Dua petinggi PT Narada Aset Manajemen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pidana pasar modal. Kedua tersangka tersebut menduduki jabatan strategis sebagai Komisaris Utama dan Direktur Utama perusahaan yang kini tengah disidik kepolisian.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik perdagangan orang dalam atau insider trading serta manipulasi produk reksa dana saham. Penyidik mengungkap bahwa aset dasar produk reksa dana berasal dari saham proyek yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Selasa, 3 Februari 2026. Ia menyebut pola transaksi dirancang untuk menciptakan harga semu yang tidak mencerminkan nilai fundamental saham yang sebenarnya.

1. Modus Operandi Manipulasi

Penyidik menemukan bahwa para tersangka merancang skema perdagangan saham yang kompleks untuk mengelabui regulator dan investor publik. Mereka menggunakan saham-saham dari proyek yang dikendalikan sendiri oleh pihak internal perusahaan melalui berbagai jaringan afiliasi maupun menggunakan nama nominee.

Brigjen Pol Ade Safri menjelaskan bahwa tujuan utama dari pola transaksi ini adalah menciptakan gambaran semu harga saham. Akibatnya harga yang terbentuk di pasar bukan murni dari mekanisme permintaan dan penawaran melainkan hasil rekayasa pihak manajemen sendiri.

Praktik ini membuat nilai aktiva bersih produk reksa dana terlihat menarik secara artifisial padahal fundamentalnya rapuh. Investor yang tidak menyadari hal ini menjadi korban karena menempatkan dana pada aset yang nilainya telah digelembungkan melalui praktik manipulasi pasar.

2. Profil Narada Aset Manajemen

PT Narada Aset Manajemen awalnya didirikan dengan nama PT Narada Kapital Indonesia pada tahun 2012 di Jakarta. Sebagai perusahaan Manajer Investasi entitas ini telah memperoleh izin usaha resmi dari BAPEPAM-LK pada tanggal 29 November 2012 untuk beroperasi.

Saat ini informasi rinci mengenai profil perusahaan cukup sulit diakses karena tidak adanya laman resmi yang aktif. Namun berdasarkan data dari laman Bareksa perusahaan ini tercatat setidaknya pernah memiliki dan mengelola lima jenis produk reksa dana berbeda.

Portofolio produk tersebut terdiri dari tiga reksa dana saham serta dua produk lainnya berupa reksa dana campuran dan pasar uang. Produk-produk inilah yang sebelumnya dipasarkan secara luas kepada masyarakat sebelum akhirnya tersandung masalah hukum yang sangat berat.

3. Jejak AUM dan Kejatuhan

Narada pernah mencatatkan kinerja dana kelolaan yang cukup gemilang dengan mencapai titik tertinggi pada bulan Oktober 2019 silam. Kala itu perusahaan berhasil menghimpun total Asset Under Management (AUM) senilai Rp1,97 triliun dari berbagai nasabah ritel maupun institusi.

Namun kinerja perusahaan merosot sangat tajam seiring dengan berbagai masalah internal dan kegagalan pengelolaan investasi yang terjadi. Hingga Desember 2025 total dana kelolaan Narada menyusut drastis hingga hanya tersisa Rp97,81 miliar akibat penarikan dana besar-besaran oleh investor.

Penurunan aset yang sangat signifikan ini mencerminkan hilangnya kepercayaan pasar terhadap integritas dan kemampuan pengelolaan dana perusahaan. Kasus hukum yang menjerat para petinggi semakin memperburuk reputasi Narada yang kini berada di ambang kehancuran bisnis manajer investasi nasional.

4. Sanksi Denda & Gagal Bayar

Sebelum penetapan tersangka oleh kepolisian Narada telah lebih dulu menerima sanksi keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tahun 2023 regulator menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4,6 miliar akibat kasus gagal bayar yang membelit manajer investasi tersebut.

Berdasarkan catatan keuangan Narada mengalami gagal bayar atas pembelian beberapa efek saham dengan nilai mencapai Rp177,78 miliar. Kegagalan ini berdampak sistemik dan berpotensi menyebabkan kesulitan likuiditas bagi sejumlah perusahaan sekuritas yang menjadi lawan transaksi dalam perdagangan saham tersebut.

Dampak lainnya adalah penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dari sekuritas terkait yang mengganggu stabilitas pasar. Kasus gagal bayar ini menjadi sinyal awal adanya ketidakberesan dalam pengelolaan risiko dan manajemen likuiditas yang dijalankan oleh para petinggi Narada.

5. Suspensi Produk Investasi

Tindakan tegas regulator mencapai puncaknya pada tanggal 13 November 2023 saat OJK menjatuhkan sanksi suspensi kepada Narada. Sanksi ini diberikan karena perusahaan terbukti gagal bayar pembelian efek dan kinerja produk reksa dananya mengalami kejatuhan nilai yang sangat signifikan.

Akibat suspensi tersebut Narada dilarang keras untuk menandatangani produk investasi reksa dana baru maupun memperpanjang kontrak. Perusahaan juga tidak diperbolehkan menambah dana kelolaan atau unit penyertaan baru dari investor untuk mencegah kerugian yang lebih luas di masyarakat.

Selain itu Narada juga dilarang melakukan transaksi pembelian efek untuk seluruh produk reksa dana yang dikelolanya. Langkah ini efektif membekukan operasional bisnis perusahaan di pasar modal sebagai upaya perlindungan investor dari praktik manajemen investasi yang tidak bertanggung jawab.