Nasional

Kampanye Kotak Kosong Diizinkan, Bagaimana Jika Menang?

  • Jika kotak kosong memenangkan Pilkada Serentak 2024, penyelenggaraan pilkada ulang akan dijadwalkan pada bulan September 2025.
pilkada 2024.jpeg

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  memberikan lampu hijau bagi masyarakat untuk mengampanyekan dukungan terhadap kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan kampanye kotak kosong diberlakukan sama seperti kampanye di daerah yang hanya memiliki satu calon tunggal. 

Hal tersebut mencerminkan komitmen KPU untuk bersikap adil dan menyediakan ruang yang setara bagi semua pilihan politik yang mungkin diambil oleh masyarakat. Dalam hal ini, pemilih memiliki kebebasan untuk mendukung kotak kosong sebagai bentuk ekspresi politik.

"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon," terang Idham dalam keterangan resmi di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

KPU menekankan, mendukung kotak kosong merupakan bagian dari hak politik yang sah bagi setiap warga negara. Dengan memberikan opsi ini, KPU ingin memastikan bahwa masyarakat di wilayah dengan calon tunggal tetap memiliki mekanisme untuk mengekspresikan ketidakpuasan atau ketidaksepakatannya terhadap calon yang tersedia. Kehadiran kotak kosong juga untuk memastikan proses demokrasi tetap inklusif dan menghormati semua pandangan.

"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," tambah Idham.

Meski demikian, KPU mengingatkan kampanye untuk kotak kosong harus tetap mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk larangan berkampanye pada masa tenang dan hari pemungutan suara. Seperti halnya kampanye untuk calon tunggal, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.

Untuk menegakkan aturan kampanye, KPU akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan ketat selama proses pemilu berlangsung. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa baik calon tunggal maupun pendukung kotak kosong tidak melakukan pelanggaran kampanye di masa tenang dan pada hari pemungutan suara, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan prinsip demokrasi.

"Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," pungkas Idham.

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

Jika kotak kosong memenangkan Pilkada Serentak 2024, penyelenggaraan pilkada ulang akan dijadwalkan pada bulan September 2025. Keputusan ini dihasilkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Rapat yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 25 September 2024, menyepakati mekanisme ini sebagai langkah antisipatif jika pasangan calon tunggal tidak mendapat dukungan mayoritas.

Kemenangan kotak kosong mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal yang diajukan dalam pilkada. Oleh karena itu, pilkada ulang merupakan bagian dari proses demokratis untuk memberi kesempatan bagi partai politik dan masyarakat untuk mengusulkan calon baru. 

Penundaan hingga hingga September 2025 memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan untuk mempersiapkan ulang penyelenggaraan pilkada yang lebih inklusif, dengan harapan munculnya calon alternatif yang lebih dapat diterima oleh publik.

"Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025," tegas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam RDP di Jakarta, Kamis, 26 September 2024.