Kala Pemerintah Amerika "Kalah" Dengan Perusahaan Teknologi
- Strategi antitrust merupakan serangkaian kebijakan untuk mencegah, membatasi, atau menghentikan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dalam suatu pasar

Muhammad Imam Hatami
Author


Perusahaan-Perusahaan Big Tech
(Istimewa)JAKARTA, TRENASIA.ID - Upaya pemerintah Amerika Serikat untuk memecah dominasi perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Google dan Meta dinilai semakin kehilangan momentum.
Serangkaian kekalahan dan hambatan di pengadilan menunjukkan strategi antitrust AS menghadapi tantangan besar, meskipun tekanan terhadap praktik anti-kompetitif Big Tech terus berlanjut.
Strategi antitrust merupakan serangkaian kebijakan dan tindakan hukum yang dilakukan pemerintah untuk mencegah, membatasi, atau menghentikan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dalam suatu pasar. Tujuan untuk menjaga agar pasar tetap kompetitif, inovatif, dan tidak dikuasai oleh segelintir perusahaan besar.
Amerika Serikat berupaya memecah perusahaan-perusahaan besar, khususnya raksasa teknologi, karena dominasi mereka dinilai mengancam persaingan usaha, inovasi, dan keseimbangan kekuatan ekonomi.
Baca juga : Gara-gara Venezuela, Bitcoin Lanjut Terbang ke US$100.000?
Perusahaan seperti Google dan Meta menguasai pasar secara luas sehingga menyulitkan pesaing baru masuk, melemahkan pelaku usaha kecil, serta membatasi pilihan konsumen.
Selain itu, konsentrasi kekuatan ekonomi ini juga berpotensi berubah menjadi pengaruh politik dan kontrol atas arus informasi publik, yang dianggap berisiko bagi demokrasi.
Melalui strategi antitrust, pemerintah AS ingin mengembalikan pasar yang lebih kompetitif, mendorong inovasi yang sehat, melindungi konsumen, serta menegakkan prinsip hukum agar tidak ada satu perusahaan pun yang memiliki kekuasaan berlebihan dalam perekonomian digital.
Di Amerika Serikat, strategi antitrust bertumpu pada undang-undang Sherman Act, Clayton Act, dan Federal Trade Commission Act.
Dikutip laporan Financial Times, Senin, 5 Januari 2025, disebutkan, meskipun regulator AS berhasil memenangkan sejumlah gugatan yang membuktikan adanya praktik monopoli tidak sah, hasil akhirnya jauh dari target awal, yakni pemecahan struktural perusahaan teknologi besar.
Pengadilan AS memang mengakui adanya dominasi pasar oleh sejumlah perusahaan teknologi, termasuk Google dan Meta. Namun, para hakim cenderung enggan menjatuhkan putusan ekstrem berupa pembongkaran unit bisnis, pemisahan anak usaha, atau pembatalan akuisisi lama seperti Instagram dan WhatsApp.
Sikap kehati-hatian ini membuat kemenangan regulator bersifat simbolik dan terbatas. Pemerintah berhasil membuktikan pelanggaran, tetapi gagal mengubah struktur pasar secara signifikan.
Perubahan Cepat Teknologi
Salah satu alasan utama penolakan pemecahan Big Tech adalah perubahan cepat dalam lanskap teknologi. Hakim menilai kemunculan kecerdasan buatan (AI), platform baru, serta model bisnis digital yang dinamis membuat dampak jangka panjang dari pemecahan perusahaan sulit diprediksi.
Dalam konteks ini, pengadilan melihat bahwa tindakan pemecahan bisa justru menciptakan ketidakpastian baru dan berisiko menghambat inovasi, alih-alih meningkatkan persaingan.
Pola serupa terlihat dalam berbagai kasus besar. Gugatan terhadap Meta terkait akuisisi Instagram dan WhatsApp, serta kasus Google atas dominasi mesin pencari dan iklan digital, menunjukkan kecenderungan pengadilan untuk menolak solusi struktural radikal. Meski praktik anti-kompetitif diakui, hakim memilih pendekatan yang lebih sempit dan berhati-hati.
Hal ini memperkuat pandangan bahwa sistem hukum AS saat ini tidak mudah digunakan untuk membongkar raksasa teknologi seperti pada era antitrust klasik.
Upaya memecah Big Tech sering dibandingkan dengan keberhasilan pemerintah AS membongkar AT&T pada dekade 1980-an. Namun, Financial Times mencatat konteks saat ini sangat berbeda.
Struktur pasar digital, kecepatan inovasi, serta kompleksitas model bisnis teknologi modern membuat pendekatan lama sulit diterapkan secara langsung.
Baca juga : AS Tangkap Maduro: Emas Pesta, Bank Kakap Merana
Akibatnya, kampanye antitrust modern belum menghasilkan terobosan besar sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu.
Sementara upaya pemecahan Big Tech di AS melemah, tren sebaliknya justru terlihat di luar negeri. Uni Eropa terus memperkuat penegakan hukum persaingan dan regulasi digital melalui aturan yang lebih ketat, termasuk Digital Markets Act (DMA).
Langkah Eropa ini menciptakan kontras tajam dengan pendekatan AS, di mana proses hukum berjalan lambat dan hasilnya terbatas. Perbedaan ini juga memunculkan ketegangan geopolitik terkait regulasi perusahaan teknologi global.
Meski hasilnya belum sesuai harapan, sejumlah pejabat antitrust AS menilai perjuangan ini belum sia-sia. Mereka berpendapat bahwa rangkaian gugatan terhadap Big Tech telah menghidupkan kembali undang-undang antitrust lama yang selama bertahun-tahun jarang digunakan secara agresif.
Menurut para regulator, fondasi hukum yang sedang dibangun saat ini bisa membuka jalan bagi tindakan yang lebih tegas di masa depan, meskipun pemecahan besar belum tercapai.

Amirudin Zuhri
Editor
