Tren Ekbis

KAI Rombak Total Direksi dan Komisaris Usai Sanksi BEI

  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi merombak susunan Direksi dan Komisaris melalui RUPS Juni 2026. Simak daftar lengkap nama dan jabatan terbaru KAI di sini!
KAI Logistik.jpeg
PT Kereta Api Indonesia (Persero) membidik pertumbuhan positif pada lini bisnis logistik atau angkutan barang. (Dok. KAI)

JAKARTA, TRENASIA.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi melakukan perombakan besar-besaran pada susunan pengurus perseroan, baik di jajaran Direksi maupun Dewan Komisaris. 

Perubahan nomenklatur dan pengalihan tugas ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Laporan Manajemen Tahun Buku 2025 yang digelar pada 30 Juni 2026.

Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, serta POJK No. 31/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan Informasi.

Melalui surat resmi nomor KL.212/VII/1/KA-2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Executive Vice President of Corporate Secretary KAI, Wisnu Pramudyo, manajemen menegaskan bahwa restrukturisasi ini tidak memberikan dampak material yang mengganggu jalannya operasional perusahaan.

"Tidak terdapat dampak material terhadap Perseroan atas informasi dimaksud. Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan," tulis manajemen KAI dalam laporan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan Nomenklatur Jabatan Direksi KAI

Dalam RUPS tersebut, pemegang saham sepakat mengubah lima nomenklatur jabatan anggota Direksi KAI untuk menyesuaikan kebutuhan fokus bisnis perusahaan. Berikut adalah rincian perubahannya:

NoNomenklatur Jabatan BaruNomenklatur Jabatan Semula
1

 

Direktur Komersial 

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha 
2

 

Direktur Operasi, Prasarana dan Keselamatan Area 1 

Direktur Operasi 
3

 

Direktur Pengelolaan Sarana 

Direktur Pengelolaan Sarana dan Prasarana 
4

 

Direktur Keselamatan dan Keamanan 

Direktur Operasi, Prasarana dan Keselamatan Area 2 
5

 

Direktur Sumber Daya Manusia 

Direktur SDM dan Kelembagaan 

Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pengurus

Selain mengubah nomenklatur jabatan, RUPS KAI 2026 juga mengukuhkan pemberhentian dengan hormat serta pengangkatan kembali sejumlah nama lama untuk menduduki posisi baru.

Tercatat, Rafli Yandra diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha. Sementara itu, beberapa nama besar dikukuhkan kembali posisinya, di antaranya:

  • Said Aqil Siroj: Diangkat kembali menjadi Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen.
  • Diah Natalisa: Diangkat kembali sebagai Komisaris.
  • Endang Tirtana: Diangkat kembali sebagai Komisaris Independen.
  • Heru Kuswanto: Ditunjuk menjadi Direktur Pengelolaan Sarana.
  • Dendy Kurniawan: Ditunjuk mengisi posisi baru sebagai Direktur Komersial.

Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris PT KAI Terbaru (Per Juli 2026)

Berdasarkan hasil keputusan RUPS terbaru, berikut adalah susunan resmi manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero):

Jajaran Direksi KAI

  • Direktur Utama: Bobby Rasyidin
  • Wakil Direktur Utama: Dody Budiawan
  • Direktur Komersial: Dendy Kurniawan
  • Direktur Operasi, Prasarana dan Keselamatan Area 1: Awan Hermawan Purwadinata
  • Direktur Pengelolaan Sarana: Heru Kuswanto
  • Direktur Perencanaan Strategis dan Manajemen Risiko: Wilman Hatoguan Marudut Sidjabat
  • Direktur Operasi, Prasarana dan Keselamatan Area 2: Dadan Rudiansyah
  • Direktur Sumber Daya Manusia: Atih Nurhayati
  • Direktur Portofolio Management dan Teknologi Informasi: I Gede Darmayusa
  • Direktur Keuangan dan Umum: Indarto Pamoengkas

Jajaran Dewan Komisaris KAI

  • Komisaris Utama / Komisaris Independen: Said Aqil Siroj
  • Komisaris: Diah Natalisa
  • Komisaris: Mohamad Risal Wasal
  • Komisaris: Purnomo Sucipto
  • Komisaris Independen: Arnanto
  • Komisaris: I Wayan Sugiri
  • Komisaris Independen: Endang Tirtana
  • Komisaris Independen: Raizal Arifin

Dengan formasi baru ini, KAI diharapkan dapat terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sekaligus mengoptimalkan layanan jasa transportasi perkeretaapian di seluruh Indonesia.

Mendapat Sanksi Ototitas Bursa 

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Tertulis III (SP III) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Pos Indonesia (Persero) karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00018/BEI.PLP/06-2026 yang ditandatangani Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, Selasa 20 Juni 2026.

“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode LK Tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2025,” bunyi pengumuman BEI.

BEI menyebutkan PT Kereta Api Indonesia terlambat menyampaikan laporan keuangan dengan batas waktu pelaporan 12 Juni 2026, sedangkan PT Pos Indonesia melewati tenggat 15 Juni 2026. 

Atas pelanggaran tersebut, kedua perusahaan dikenai sanksi SP III tanpa denda finansial.

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 01 Jul 2026 

Tags: