Kades se-RI Demo Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Ternyata Segini Gajinya
- Kepala Desa (Kades) se-Indonesia sebelumnya melakukan aksi demo di Gedung DPR pada Selasa, 17 Januari 2023. Demo itu menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari yang semua 6 tahun menjadi 9 tahun.

Muhammad Farhan Syah
Author


JAKARTA - Kepala Desa (Kades) se-Indonesia sebelumnya melakukan aksi demo di Gedung DPR pada Selasa, 17 Januari 2023. Demo itu menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Upaya masa perpanjangan masa jabatan para kades tersebut dilakukan dengan menutut revisi aturan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2019, diketahui gaji yang didapatkan oleh seorang kepala desa adalah sebesar Rp2.246.640 juta dalam setiap bulannya.
“Dari semua fraksi tadi sudah menerima usulan revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014. Dan nanti menjadi usulan prioritas sepakat dengan fraksi-fraksi tadi. Iya, usulan prioritas. Dan alhamdulillah itu yang diharapkan kepala desa se-Indonesia," kata Kepala Desa di Cirebon Muali kepada pers dikutip Jum'at 20 Januari 2023.
- Rekomendasi 5 Film Netflix Terpopuler Bulan Januari di Indonesia
- Makin Hemat Kuota Internet! Ini Cara Download Lagu Format MP3 Tanpa Install Aplikasi Khusus
- Dikirim ke Ukraina, Tank Challenger 2 Inggris Mimiliki Reputasi Hampir Tidak Masuk Akal
“Besaran penghasilan tetap kades minimal Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a,” bunyi Pasal 81 ayat (2) PP No. 11 tahun 2019.
Sementara itu, besaran penghasilan yang diberikan kepada perangkat desa lainnya disebutkan dalam aturan tersebut sebesar Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNG golongan ruang II/A.
Adapun gaji yang diberikan kepada para perangkat desa termasuk kepala desa diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa atau ADD.

Yosi Winosa
Editor
