Tren Global

Jurnalis Soloraya Tolak Stigma 'Londo Ireng' terhadap Pers

  • Jurnalis dan pers mahasiswa di Soloraya mengecam pelabelan "londo ireng" terhadap wartawan. Stigma itu dinilai mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
WhatsApp Image 2026-07-28 at 13.28.01.jpeg
Sejumlah organisasi profesi wartawan dan lembaga pers mahasiswa (LPM) di Soloraya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa, 28 Juli 2026. (AJI Solo)

SOLO, TRENASIA.ID – Sejumlah organisasi profesi wartawan dan lembaga pers mahasiswa (LPM) di Soloraya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa, 28 Juli 2026. 

Mereka mengecam penggunaan istilah "londo ireng" yang disematkan Presiden Prabowo Subianto kepada kalangan jurnalis dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 23 Juli 2026.

Aksi tersebut diinisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, serta sejumlah lembaga pers mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Soloraya.

Bagi para peserta aksi, pelabelan tersebut tidak sekadar persoalan pilihan kata, tetapi dinilai berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis dan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

Ketua PWI Solo terpilih, Sri Hartanto, mengatakan istilah "londo ireng" memiliki beban sejarah yang tidak ringan. Dalam konteks kolonial, istilah tersebut digunakan sebagai sebutan peyoratif bagi pihak yang dianggap menjadi kaki tangan penjajah atau mengkhianati bangsanya.

"Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tugas kami menyampaikan fakta kepada publik, melakukan verifikasi, sekaligus menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Kritik kepada pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan kepada negara," ujar Sri.

Menurutnya, pelabelan negatif terhadap profesi wartawan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap media sekaligus membuka ruang pembenaran terhadap berbagai bentuk intimidasi terhadap pekerja pers.

Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Tinggi

AJI Solo menilai pernyataan tersebut menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, mengatakan kebebasan pers di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan catatan AJI Indonesia, sepanjang 2025 terjadi sedikitnya 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi, penganiayaan fisik, penghalangan peliputan, hingga serangan digital.

Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain intimidasi terhadap wartawan Konde.co, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo saat meliput dampak industri nikel di Pulau Obi, Maluku Utara.

Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo bergabung dalam aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa, 28 Juli 2026. 

Sebelumnya, pada April 2025, pewarta foto Kantor Berita Antara Makna Zaezar mengalami kekerasan fisik dari ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ketika meliput kunjungan Kapolri di Semarang.

Selain dipukul, Makna mengaku mendapat intimidasi verbal berupa ancaman kepada para jurnalis yang sedang bertugas. Di tingkat nasional, AJI, PWI, dan PFI juga menyoroti sikap sejumlah pejabat maupun tokoh publik yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers.

Hal itu termasuk insiden ketika pengacara Hotman Paris Hutapea melontarkan kalimat "lu punya otak enggak?" dan "shut up" kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Dalam negara demokrasi, menyampaikan fakta, melakukan verifikasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan merupakan amanat yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 maupun Undang-Undang Pers. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik," kata Ika.

Posisi Indonesia Masih Tertinggal

Kondisi tersebut juga tercermin dalam World Press Freedom Index yang diterbitkan Reporters Without Borders (RSF). Dalam indeks terbaru, posisi Indonesia masih berada di kelompok negara dengan tingkat kebebasan pers yang menghadapi tantangan serius. 

RSF menyoroti masih adanya intimidasi terhadap jurnalis, penggunaan instrumen hukum terhadap media, hingga meningkatnya tekanan terhadap independensi redaksi.

Sementara itu, Dewan Pers dalam sejumlah laporan tahunannya juga mencatat bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak lagi hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga intimidasi digital, doxing, gugatan hukum, hingga stigmatisasi terhadap profesi wartawan.

Pers Jalankan Hak Publik atas Informasi

Ketua PFI Solo Yoma Times Suryadi mengatakan fungsi utama pers adalah memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan terverifikasi.

Menurutnya, mengajukan pertanyaan, meminta klarifikasi, melakukan verifikasi fakta, hingga mendokumentasikan peristiwa merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi konstitusi.

"Kebebasan pers bukan semata hak jurnalis, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Karena itu segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus dihentikan," ujarnya.

Monumen Pers Jadi Simbol Pengingat

Aksi damai sengaja digelar di kawasan Monumen Pers Nasional, salah satu situs penting sejarah pers Indonesia. Peserta aksi menggelar orasi, teatrikal, pembacaan pernyataan sikap, kemudian menutup mulut menggunakan lakban sebagai simbol pembungkaman kebebasan berekspresi.

Mereka juga berjalan mundur sebagai simbol kemunduran demokrasi apabila kebebasan pers terus mengalami tekanan. Menurut para peserta aksi, pemilihan Monumen Pers bukan tanpa alasan.

Tempat tersebut menjadi pengingat bahwa pers memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa, mulai dari masa pergerakan nasional hingga mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Sejarah Indonesia mencatat banyak tokoh pers yang berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan. Salah satunya R.M. Tirto Adhi Soerjo, yang dikenal sebagai pelopor pers nasional melalui surat kabar Medan Prijaji, media pertama yang dimiliki dan dikelola kaum pribumi.

Tokoh lain adalah S.K. Trimurti, jurnalis asal Boyolali yang berulang kali dipenjara pemerintah kolonial Hindia Belanda karena tulisan-tulisannya yang mendukung kemerdekaan Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, ia dipercaya menjadi Menteri Perburuhan pertama.

Bagi para jurnalis di Soloraya, sejarah tersebut menunjukkan bahwa pers bukanlah musuh negara, melainkan bagian dari perjalanan panjang bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan, menjaga demokrasi, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.