Jokowi Bakal Umumkan Penyetopan Ekspor Komoditas Lagi Hari Ini, Apa Itu?
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kembali terkait larangan ekspor pada komoditas mineral lainnya setelah sebelumnya melarang ekpor nikel pada 2020 lalu.

Debrinata Rizky
Author
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kembali terkait larangan ekspor pada komoditas mineral lainnya setelah sebelumnya melarang ekpor nikel pada 2020 lalu.
Jokowi semakin serius dalam menggenjot hilirisasi sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan nilai tambah dari hasil ekspor. Namun Jokowi belum menyebut komoditas apa yang akan dilakukan larangan ekspor setelah nikel.
"Salah satu hal penting yang kita lakukan hilirisasi. Setop ekspor bahan-bahan minerba kita setop. Meskipun tidak drastis semua namun satu persatu harus, setelah nikel akan saya umumkan hari ini setop satu lagi," ujar Jokowi dalam Outlook Ekonomi Indonesia 2023, di Ritz Carlton Jakarta pada Rabu, 21 Desember 2022.
- Pemerintah Siap Tanggung Ongkos Distribusi Telur Untuk Stabilisasi Harga Jelang Nataru
- Elnusa (ELSA) Anggarkan Rp500 Miliar untuk Capex di 2023
- Menilik Kerugian Atas Pecahnya Aquarium Silinder Terbesar Dunia di Berlin
Jokowi menggambarkan, saat larangan ekspor nikel berlaku nilai tambah melompat, yang awalnhya hanya menghasilkan US$1,1 miliar. Pada 2022 Jokowi memperkiraan akan melebihi US$30 miliar.
Menurut Presiden, Indonesia sudah cukup dirugikan selama berpuluh-puluh tahun lalu dengan tidak memperoleh royalti, pembukaan lapangan kerja hingga nilai tambah yang tak ada hasilnya.
Kepala negara ini mengaku siap dengan segala resiko dalam menerapkan kebijakan ini meskipun digugat kembali seperti larangan ekspor nikel lalu. Walau sempat kalah dalam hasil keputusan akhir panel World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor nikel Indonesia yang dianggap terbukti melangar ketentuan.
"Klo dibiarkan rugi besar kita, meski kita digugat tidak apa-apa. Nikel sudah digugat ini yang kita umumkan lagi digugat, suruh gugati terus tidak apa-apa," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan akan memberlakukan pelarangan ekspor bahan mentah pada komoditas mineral lainnya yakni bauksit di tahun 2022. Menyusul sebelumnya telah dilakukan pada nikel di 2020.
Jika merujuk reguluasi yang ditetapkan melalui Perundang-undangan, larangan ekspor komoditas mineral dalam bentuk bahan mentah seharusnya baru akan efektif pada tahun 2023 mendatang, namun Jokowi meminta agar pelaksanaan nya dipercepat secara bertahap sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi indonesia.
Adapun dalam penyetopan nikel, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa hasil keputusan akhir panel World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor nikel Indonesia terbukti melangar ketentuan.
Arifin memaparkan bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022. Hasilnya kebijakan Indonesia itu telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994
Menaggapi hal tersebut, Jokowi menyatakan Indonesia akan melawan gugatan yang dilayangkan oleh Uni Eropa melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk ekspor bijih nikel untuk melakukan banding.

Ananda Astri Dianka
Editor
