Pasar Modal

Jelang Endemi, BEI Kaji ARB Simetris dan Jadwal Perdagangan Kembali seperti Semula

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan pengkajian terkait pemberlakuan jam perdagangan saham dan sistem ARB kembali seperti semula sebelum adanya pandemi COVID19.
Merina

Merina

Author

<p>Karyawan melintas di depan layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin, 21 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Karyawan melintas di depan layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin, 21 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan pengkajian terkait pemberlakuan jam perdagangan saham dan sistem autorejection terutama autoreject bawah (ARB) kembali seperti semula sebelum adanya pandemi COVID19. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengungkapkan, pihaknya bersama dengan OJK saat ini tengah mengkaji terkait kebijakan tersebut.

"Sedang dikaji bersama dengan OJK ya terkait hal ini sekalian menunggu pandemi dinyatakan resmi berakhir," kata Laksono kepada wartawan Kamis, 16 Juni 2022.

Menurutnya, kembalinya waktu perdagangan BEI bisa lebih cepat dibandingkan dengan pengumuman berakhirnya status endemi, karena tergantung pada assessment SRO dan OJK yang tidak memiliki deadline.

"Tidak ada deadline spesifik karena situasi nya bisa berubah sewaktu-waktu," tambah Laksono.

Sebelumnya, BEI memulai jam perdagangan sejak pukul 09:00 hingga 16:00, dengan waktu luang pukul 12:00-13:00 WIB, yang mana waktu tersebut terbilang lebih lama dibandingkan jam perdagangan pasca munculnya pandemi menjadi 09:00-15:00 WIB.

Selain dengan pengkajian jadwal Bursa, Laksono menambahkan BEI juga tengah mengkaji kembali pemberlakuan sistem auto reject bawah (ARB) menjadi simetris dengan potensi penurunan paling tinggi hingga 35%, sehingga memiliki persamaan antara batas kenaikan saham maksimum dan batas penurunan saham maksimum.

"Kalau sudah normal ya harus dikembalikan lagi ARB supaya simetris ya," kata Laksono.

Seperti diketahui, saat ini BEI tengah memberlakukan sistem asimetris antara auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB) dengan batas masing-masing 35% dan 7%. Dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, disampaikan bahwa kebijakan perubahan batasan Auto Rejection tersebut dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia dan mencegah terjadinya penurunan IHSG lebih lanjut.

Dalam aturan saat pandemi tersebut, presentase auto rejection yang berlaku saat ini adalah, rentang harga Rp50 - Rp200 berlaku auto rejection atas (ARA) 35%, rentang harga lebih dari Rp200 - Rp5.000 berlaku ARA 25%, dan rentang di atas Rp5.000 berlaku ARA 20%. Ketiga rentang harga tersebut berlaku auto rejection bawah (ARB) 7%.