Jangan Langgar Aturan Tata Ruang, Ini Sederet Sanksinya
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) siap beri sanksi bagi pelanggar aturan tata ruang. Tak segan-segan, sanksi pidana dapat menunggu para pelanggar tata ruang.

Reza Pahlevi
Author


Lanskap gedung perkantoran diambil dari kawasan Rasuna Said, kuningan, Jakarta, Jum’at, 26 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) akaan memberikan sanksi bagi pelanggar aturan tata ruang. Staf Khusus Menteri APR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto mengungkapkan tak tanggung, sanksi pidana menunggu para pelanggar tata ruang.
“Dalam mengatasi berbagai bentuk pelanggaran, banyak bentuk sanksi yang dijalankan. Mulai dari sanksi administrasi, sanksi perdata hingga sanksi pidana,” ujar dalam keterangan resmi, Kamis, 4 Maret 2021.
Hary mengatakan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi mulai dari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang hingga tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Lalu, ada juga pelanggaran seperti ketidaksesuaian dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang hingga upaya menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.
Dalam penegakan penataan ruang, terdapat tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penataan ruang yang tersebar seluruh Indonesia. Kerja PPNS Penataan Ruang sendiri mempunyai mekanisme mulai dari pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan dan pembinaan terkait dengan perilaku masyarakat di sekitar.
Hary mengatakan pihaknya berusaha mengedepankan sanksi administratif, seperti berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pembatalan izin, pemulihan fungsi hingga ruang denda administratif untuk pelanggaran tata ruang.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
“Beberapa kali, pimpinan kami berkata bahwa sanksi pidana adalah benar-benar upaya terakhir dalam memberikan sanksi pelanggaran, jika sanksi administratif masih dapat kami berikan,” tambahnya. Alasannya adalah agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan dan dapat mengembalikan keadaan sesuai dengan funsi semula.
Dalam konteks sanksi pelanggaran tata ruang, pendekatan sanksi administratif ini ingin membuat bagaimana pelaku pelanggaran tata ruang merasa jera namun tetap bisa menanggulangi kerugian yang sudah pelaku perbuat.
