Ironi Silmy Karim: Dari Pembaharu Imigrasi ke Pusaran Korupsi
- Silmy Karim dikenal sukses membenahi Krakatau Steel hingga Imigrasi. Namun, kariernya berujung di KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Muhammad Imam Hatami
Author


Dirut PT Krakatau Steel Tbk Silmy Karim, saat talkshow di Podcast OMFin Channel dan kunjungan ke TrenAsia.com, Rabu, 23 September 2020.
(Istimewa)JAKARTA, TRENASIA.ID - Silmy Karim punya rekam jejak yang hampir tidak ada tandingannya di birokrasi Indonesia. Dia menyelamatkan Krakatau Steel dari kebangkrutan setelah perusahaan itu merugi bertahun-tahun.
Sebelum itu, dalam waktu kurang dari dua tahun, dia juga berhasil membenahi PT Pindad dan PT Barata Indonesia. Saat menjabat Dirjen Imigrasi, antrean paspor yang dulunya memakan berhari-hari dipangkas drastis.
Di bawah kepemimpinannya, imigrasi mencatat penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp7,6 triliun pada akhir 2023, melampaui target Rp2,3 triliun atau 320% dari yang direncanakan.
Lalu pada 4 Juni 2026, dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye dan tangan terborgol.
Begitulah paradoks Silmy Karim. Ini bukan sekadar kisah kejatuhan seorang pejabat. tapi cermin dari sesuatu yang lebih dalam tentang cara kerja birokrasi Indonesia yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu figur reformis, seberapapun meyakinkan rekam jejaknya.
Baca juga : Kadin: Tujuh Bulan Pertama Jadi Penentu Keberhasilan DSI
Dari Tegal ke Puncak Birokrasi
Silmy lahir di Tegal, 19 November 1974. Kariernya bukan jalur lurus ASN konvensional, dia mengawali karier di sektor strategis sebagai Komisaris PT PAL Indonesia pada 2011, lalu dipercaya memimpin PT Pindad pada 2014-2016.
Dari Pindad, dia pindah ke PT Barata Indonesia, kemudian pada September 2018 diangkat menjadi Direktur Utama PT Krakatau Steel. Dia juga sempat menjabat sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia.
Di Krakatau Steel, Silmy menghadapi perusahaan yang terlilit utang dan merugi selama delapan tahun. Di bawah kepemimpinannya, perusahaan melunasi utang senilai US$487,7 juta atau setara Rp7,4 triliun dan kembali mencatat laba.
Reputasi itu yang membuat Presiden Jokowi kepincut. Silmy ditunjuk sebagai Dirjen Imigrasi melalui Keputusan Presiden No.165/TPA 2022 setelah melalui serangkaian fit and proper test jalur non-ASN. Dia dilantik pada 4 Januari 2023.
Di imigrasi, hasilnya juga terlihat. Silmy mendorong digitalisasi layanan paspor, visa elektronik, hingga perluasan penggunaan autogate di sejumlah bandara internasional.
Proses pembuatan paspor yang dulunya memakan waktu tiga hari dipangkas menjadi tiga jam untuk kasus reguler, lewat otomatisasi berbagai tahapan proses dan peningkatan kapasitas sistem.
Ketika Presiden Prabowo membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada akhir 2024, Silmy dipercaya menjadi wakil menteri pertama di kementerian baru itu. Puncak kepercayaan institusional terhadap satu orang.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Keesokan harinya, setelah diperiksa lebih dari 10 jam, dia bersama tujuh pejabat lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Delapan Tersangka dalam Kasus Ini:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal sekaligus Kakanwil Imigrasi Jawa Barat
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal
Baca juga : Pasar Rumah Premium Menggeliat, Ateraland Luncurkan Tipe F di Emeralda Golf
Cara Sistem Bekerja
KPK menegaskan perkara ini tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemis.
Inti kasusnya berkaitan dengan pengurusan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi warga negara asing yang ingin menetap atau tinggal sementara di Indonesia. Proses yang seharusnya bisa dilakukan secara online justru dijadikan ladang setoran.
Silmy disebut meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Setelah mendapat perintah itu, Jaya lalu memerintahkan dua Kasubdit di bawahnya untuk menarik biaya ekstra dari setiap WNA yang mengurus dokumen.
Untuk menyamarkan aliran uang, jaringan ini punya sistem sendiri. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun mendirikan perusahaan towing sebagai kedok untuk menyamarkan penerimaan dana hasil pemerasan.
Para pihak juga menggunakan kode distribusi khusus, termasuk istilah "malaikat" sebagai sandi untuk distribusi uang ke para pejabat tinggi. Kode lain yang digunakan adalah sebutan seperti "vokalis" dan "gitaris" untuk merujuk pada posisi penerima tertentu.
"Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Praktik ini tidak hanya terjadi di pusat. KPK menemukan dugaan pemerasan juga berlangsung di kantor imigrasi di berbagai daerah, dengan aliran dana mengalir dari bawah ke atas melalui mekanisme setoran yang terstruktur.
Angka-Angka yang Perlu Kamu Tahu
- Total dugaan aliran uang: Rp145,5 miliar selama 2022-2026
- Jatah mingguan Silmy: Rp100 juta, dibagikan setiap Jumat
- Harta kekayaan Silmy dalam LHKPN: Rp234,5 miliar
- Total barang bukti yang disita KPK: senilai Rp17,5 miliar, meliputi tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, logam mulia, dan mata uang asing
Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan KPK atas dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing
Pasal yang disangkakan: Pasal 12E tentang pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dilapis Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi
Banyak kasus korupsi melibatkan pejabat yang memang sejak awal tidak pernah dikenal karena prestasinya. Silmy berbeda, reformasi yang dia jalankan di imigrasi itu nyata.
Digitalisasi paspor terjadi, PNBP melampaui target ratusan persen, autogate diperluas, semua itu bukan pencitraan kosong.
Tapi di waktu yang sama, KPK menduga uang pemerasan sudah diterima sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. Artinya, reformasi dan pemerasan berjalan beriringan, bukan bergantian.
Baca juga : 5 Instrumen Investasi untuk Bertahan Saat Krisis
Konteks yang Lebih Besar: WNA dan Lahan Basah Lama
Sektor izin tinggal dan kerja bagi tenaga kerja asing sudah lama jadi titik rawan. Logikanya sederhana, WNA yang mengurus dokumen di Indonesia adalah pasar yang captive.
Mereka butuh dokumen selesai tepat waktu untuk bisa bekerja atau tinggal secara legal. Posisi tawar mereka lemah. Sulit komplain terlalu keras tanpa risiko dokumen terhambat lebih lama.
Kondisi itulah yang membuat sektor ini rentan dari jauh sebelum Silmy menjabat. Dan kasus ini memperlihatkan bahwa jaringannya tidak hanya satu orang di puncak.
Sistem ini melibatkan pejabat dari berbagai level, dari direktur hingga staf, berlangsung selama bertahun-tahun, dan baru terbongkar karena KPK menarik benang dari kasus lain di Kementerian Ketenagakerjaan.

Chrisna Chanis Cara
Editor
