Tren Ekbis

Ironi BUMN Adhi Commuter Property: Proyek Mangkrak, Hak Karyawan Telat

  • Terungkap nasib Adhi Commuter Property (ADCP): proyek LRT City mangkrak, keluhan konsumen, gaji dan hak karyawan disorot, serta digugat PKPU.
LRT City menjadi bagian dari pengembangan kawasan hunian terintegrasi yang terhubung dengan infr.jpeg
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memanggil jajaran Direksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Selasa (11/8/2026). (BUMN.ID)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Nasib PT Adhi Commuter Property Tbk (ADCP), pengembang kawasan LRT City, tengah menjadi sorotan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menghadapi sejumlah persoalan.

Hal itu mulai dari keluhan konsumen terkait keterlambatan pembangunan dan serah terima unit, dugaan keterlambatan pembayaran hak karyawan, hingga permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Persoalan tersebut mencuat di tengah perhatian pemerintah terhadap pengembangan kawasan LRT City. Pada 11 Agustus 2026, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memanggil Direksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk membahas perkembangan dan berbagai keluhan masyarakat terkait LRT City.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan persoalan yang dirasakan masyarakat mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang tepat.

“BP BUMN dan Danantara mendorong Adhi Karya segera menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan masyarakat, memperkuat komunikasi dengan penghuni dan pemangku kepentingan, serta memastikan pengelolaan kawasan berjalan secara bertanggung jawab,” kata Dony Oskaria dalam pernyataan resmi.

Keluhan Konsumen LRT City Bermunculan

Sejumlah konsumen menyampaikan keluhan melalui media sosial terkait proyek LRT City. Salah satunya adalah konsumen LRT City Ciracas yang mengaku belum mendapatkan kepastian terkait keterlambatan serah terima unit.

Akun @dewimatthew93 menuturkan bahwa serah terima apartemen yang dijanjikan pada 31 Desember 2025 belum terealisasi. Ia juga mengaku belum mendapatkan komunikasi dari pihak ADCP terkait keterlambatan tersebut.

“Saya termasuk salah satu korban janji manis serah terima project apartement LRT City Ciracas, yg katanya 31 Desember 2025, sampai detik ini tidak ada satupun pihak ADCP menghubungi saya terkait keterlambatan ini. Sungguh disayangkan kinerja BUMN seperti ini 😢”

Keluhan serupa disampaikan akun @nissatiwi.ap. “sama Kak! Aku jg harusnya Desember 2025 kmrn. Kakak yg mana? Aku LRT City Ciracas.”

Sementara itu, persoalan yang disorot masyarakat tidak hanya berkaitan dengan konsumen. Akun @bardiman_gentho mengungkap persoalan pembayaran hak pekerja dan vendor.

“Persoalanya ga cuma ke konsumen. Vendor ama karyawan juga, gaji telat, hak2 belum juga, pesangon, kompensasi, bpjs, belum dibayar nih”

Namun, ada pula konsumen yang mengapresiasi perhatian Dony Oskaria terhadap persoalan LRT City.

Akun @jdbgh567 menilai langkah tersebut membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN.

“Kami sangat mengapresiasi langkah COO Danantara Bapak Dony Oskaria untuk menyelesaikan masalah mangkraknya LRT City yang sudah berlangsung bertahun tahun. Walaupun sangat terlambat masih ada kesempatan untuk mengganti kerugian 2400 konsumen dan keluarganya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada BUMN. @donyoskaria @oskariadony”

Sementara akun @kendzoadventure mengaku sebagai konsumen apartemen LRT City Cibubur yang telah melakukan pembayaran dan berharap adanya pilihan penyelesaian, termasuk refund maupun kelanjutan pembangunan.

“Alhamdulillah terimakasih Pak @donyoskaria sudah mendengarkan jeritan kami Korban Apartemen LRT City Cibubur yg sampai detik ini beljm dibangun padahal.kami sdh lunas yg cash bertahap bahkan yg KPA masih mencicil."

“Semoga permohonan kami Refund 100% dana kami bagi yg memilih opsi Refund dan atau bagi yg memilih opsi tetap menunggu pwmbangunan segera terwujud dalam waktu yg sesingkat2 nya ,krn uang kami yg sdh lunas tersebut lebih baik kami gunakan utk kuliah anak kami krn kondisi kami juga sdg membutuhkan.”

"Tadinya kami berangan2 dgn membayar sejak 2021 s.d 2024 dan serah terima unit apartemen LRT City Cibubur sesuai PPJB per desember 2025, kami sdh bisa dpt unit apartemennya dan sdh bisa kami gunakan htk tinggal atau kami sewakan shg bisa dpt membantu ekonomi keluarga tapi apa daya sekarang angan2 itu belum terwujud. Jadi mohon dibantu ya Pak. Terimakasih atas perhatian dan bantuan bapak🙏”

ADCP Hadapi Gugatan PKPU

Di tengah berbagai persoalan tersebut, PT Adhi Commuter Property Tbk juga menghadapi permohonan PKPU.

Permohonan terbaru diajukan PT Burda Contraco dan telah terdaftar dengan Register Perkara Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.

Gugatan tersebut muncul tidak lama setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU sebelumnya yang diajukan PT Tyang Tehnik Seisoku terhadap ADCP.

Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ADCP menyatakan telah menerima surat panggilan sidang atau Relaas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Agustus 2026.

Surat tersebut menyatakan ADCP menjadi Termohon PKPU dalam perkara yang diajukan PT Burda Contraco.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, ADCP menjelaskan PT Burda Contraco merupakan perusahaan yang mengerjakan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 dan Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.

Pengajuan PKPU tersebut menjadi salah satu persoalan yang dihadapi ADCP di tengah tantangan likuiditas perseroan.

ADCP Akui Hadapi Tantangan Likuiditas

Sebelumnya, Corporate Secretary PT Adhi Commuter Property Tbk, Rozi Sparta, menjelaskan perseroan menghadapi tantangan likuiditas yang berdampak terhadap proses penyelesaian proyek.

Menurut Rozi, kondisi tersebut berkaitan dengan karakteristik bisnis ADCP yang mengembangkan kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD).

Dalam model bisnis tersebut, ADCP harus menyediakan kawasan lahan di sekitar area stasiun transportasi umum, termasuk Commuter Line, LRT, dan BRT, sekaligus menyediakan fasilitas infrastruktur pendukung.

Pengembangan hunian dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana pengembangan kawasan. Di sisi lain, kondisi pasar properti dalam beberapa tahun terakhir yang belum sepenuhnya pulih turut memengaruhi tingkat penjualan produk.

Kondisi tersebut berdampak terhadap penerimaan kas dan kemampuan pendanaan perseroan dalam menyelesaikan proyek.

ADCP Tawarkan Relokasi Unit dan Pinjam Pakai

Untuk memenuhi hak konsumen yang terdampak keterlambatan serah terima, ADCP menyatakan telah menyiapkan sejumlah alternatif penyelesaian. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah relokasi unit bagi konsumen yang terdampak keterlambatan penyelesaian proyek.

Perseroan juga menawarkan skema pinjam pakai sementara menggunakan unit ready stock yang tersedia. Opsi tersebut disiapkan sebagai alternatif bagi konsumen sembari menunggu penyelesaian kewajiban serah terima unit.

Rozi Sparta mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen perseroan dalam memenuhi hak konsumen. "ADCP menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumen atas keterlambatan penyelesaian kewajiban serah terima unit," ujar Rozi Sparta dalam keterangan resminya.

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 13 Aug 2026