Tren Leisure

Intelektual NU: Yang Diharamkan adalah Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika

  • Gus Kholili Kholil menanggapi adanya penafsiran yang keliru atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Nomor 1 Tahun 2026.
Vape

Sumber: alivape.com

(TrenAsia)

SURABAYA, TRENASIA.ID - Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Gus Kholili Kholil, menanggapi adanya penafsiran yang keliru atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Nomor 1 Tahun 2026. 

Menurut Gus Kholili, fatwa tersebut tidak mengharamkan vape secara keseluruhan, melainkan secara tegas mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan narkotika.

Gus Kholili menjelaskan substansi fatwa tersebut sempat disalahpahami karena sejumlah pemberitaan yang menyederhanakannya menjadi "MUI Jatim mengharamkan vape". Padahal, isi fatwa tidak menyatakan bahwa vape haram pada zatnya (li dzatihi), melainkan mengharamkan penyalahgunaannya.

"Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape per se atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram," ujar Gus Kholili.

Gus Kholili juga mengingatkan bahwa penyederhanaan substansi fatwa tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Penyederhanaan tersebut memelintir isi fatwa, sehingga memiliki konsekuensi sangat tinggi.

“Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi ‘mengonsumsi vape hukumnya haram’, memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat,” tegasnya.

Perbedaan Mendasar

Dalam fikih Islam, ia meneruskan, juga terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dan cara penggunaannya. Sebuah objek yang hukum asalnya mubah (boleh) tidak serta-merta berubah menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang. Objek hukumnya adalah perbuatan penyalahgunaan, bukan bendanya.

Untuk menggambarkan prinsip tersebut, Gus Kholili mencontohkan penggunaan jarum suntik yang memiliki manfaat luas di bidang kesehatan, meskipun dalam praktiknya juga dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Jarum suntik itu sangat umum penggunaannya untuk alat-alat medis. Tetapi ada mungkin beberapa orang yang menggunakan jarum suntik untuk tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan, baik itu oleh syariat maupun oleh hukum negara, misalnya untuk penyalahgunaan narkotika. Nah, penggunaan jarum suntik tidak lantas diharamkan secara agama, karena ia memiliki manfaat-manfaat yang lain sehingga perlu dibedakan,” jelasnya.

Kesalahpahaman seperti inilah yang terjadi pada vape, yang merupakan produk legal. Padahal, yang dilarang dan haram secara hukum ialah narkoba atau zat terlarang. Ragam media konsumsinya justru menggambarkan penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Karena itu, Gus Kholili mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan judul pemberitaan atau potongan informasi yang beredar di media. 

Menurutnya, substansi sebuah fatwa hanya dapat dipahami secara utuh apabila masyarakat membaca naskah resminya secara menyeluruh. “Harus memahami teks fatwanya secara utuh. Teks fatwanya harus dibaca dengan lebih teliti lagi,” pungkasnya.