Insentif Kendaraan Listrik, Ketua Kadin: Harus Sejalan dengan Rencana Transisi Energi
- Kebijakan insetif bagi kendaraan listrik baik mobil dan motor listrik terus bergulir. Bagaimana penerapannya, berapa besarannya hingga skema pemberian insentif masih terus ditunggu langkah konkrit pemerintah.

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA - Kebijakan insetif bagi kendaraan listrik baik mobil dan motor listrik terus bergulir. Bagaimana penerapannya, berapa besarannya hingga skema pemberian insentif masih terus ditunggu langkah konkrit pemerintah.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid yang mengatakan, pemberian insetif harus sejalan dengan rencana menuju transisi energi hijau atau energi bersih.
"Sebagai pengusaha akan memberikan masukkan pada pemerintah karena nantinya yang membuka lapangan pekerjaan juga para pengusaha, maka kami pastikan ini merupakaan koordinasi bersama baik pemerintah hingga para pengusaha dan sumber daya manusianya," kata Arsjad dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.
- Turun Tipis Menjelang Natal, Berikut Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
- Penambang Kripto Terbesar AS Crypto Core Scientific Ajukan Perlindungan Kebangkrutan
- Kunjungan Zelensky ke Amerika dan Jejak Sejarah Winston Churcill
Sementara itu, insentif untuk kendaraan listrik sudah tercantum dalam Perpres No.55/2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Berdasarkan paparan Arsyad hingga 25 Oktober 2022 tercatat total sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Ketua Kadin ini optimistis dengan berbagai insentif akan memuluskan jalan menuju target 2 juta kendataan listrik pada 2025.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) terlihat adanya lonjakan signifikan kepemilikan kendaraan listrik. Misalnya, per Juli 2022 penjualan mobil listrik hanya 131 unit, lalu melonjak sekitar 15 kali lipat pada November, yaitu terjual 1.965 unit.
Adapun Regulasi terbaru terkait transisi energi adalah Peraturan Presiden No.112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Selain itu, pemerintah juga telah memiliki Grand Strategi Energi Nasional. Kebijakan ini menjadi peta jalan bagi transisi energi.
Arsjad menambahkan, jika Indonesia ingin cepat mencapai net zero emission pada 2060, perlu keterlibatan banyak pemangku kepentingan, dari masyarakat sebagai konsumen, pabrikan kendaraan bermotor, penyedia listrik, serta pemerintah yang tak hanya memberikan insentif, tetapi juga regulasi.

Ananda Astri Dianka
Editor
