Finansial

Inilah Alasan Kehadiran Bursa Kripto Begitu Dinanti-nanti oleh Pedagang

  • Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Asosiasi Blockchain Indonesia menyambut hangat pendirian bursa kripto yang sudah lama dinantikan ini.
WhatsApp Image 2022-07-28 at 5.00.36 PM (1).jpeg
Ilustrasi perdagangan aset kripto (Ilustrasi TrenAsia/Muhammad Faiz Amali)

JAKARTA - Kehadiran bursa kripto sudah begitu dinanti-nantikan oleh para pedagang fisik sejak rencana pendiriannya yang terus diulur-ulur.

Akhirnya, pada Jumat, 21 Juli 2023, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meresmikan pendirian PT Bursa Komoditi Nusantara alias Commodity Future Exchange (CFX).

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Asosiasi Blockchain Indonesia pun menyambut hangat pendirian bursa kripto yang sudah lama dinantikan ini.

Bagi keduanya, peresmian bursa kripto merupakan langkah progresif dari Bappebti dalam mewujudkan lingkungan yang bisa mendukung perkembangan aset kripto di Indonesia.

Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pendirian bursa kripto ini adalah langkah awal yang penting dalam penyelenggaraan transaksi yang sesuai dengan peraturan Bappebti.

"Langkah ini juga menjadi momentum penting bagi calon perdagang fisik aset kripto untuk memperoleh status sebagai pedagang," ujar pria yang akrab disapa Manda ini kepada TrenAsia, dikutip Jumat, 4 Agustus 2023.

Manda pun mengatakan, peresmian bursa kripto ini pun memberikan wadah bagi para pelaku usaha untuk bisa bertransaksi secara aman dan terpercaya.

Sementara itu, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia Asih Karnengsih menyampaikan bahwa pihaknya merasa optimis akan masa depan kripto di Indonesia dengan diresmikannya CFX.

"Peresmian bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini membuka jalan bagi akselerasi pertumbuhan industri aset kripto domestik dalam hal pengawasan dan pengembangan produk dan jasa dalam transaksi aset kripto," ujar Asih kepada TrenAsia, dikutip Jumat, 4 Agustus 2023.

Asih pun turut menekankan apa yang sudah pernah disampaikan oleh Aspakrindo, yakni pentingnya bagi ketiga lembaga yang menaungi bursa untuk mempertimbangkan biaya keanggotaan dan transaksi demi mempertahankan daya saing pelaku usaha lokal.

Dalam hal ini, tiga lembaga yang dimaksud adalah Bappebti sebagai pengawas, PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring, dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai penyedia kustodian.

Menurut Asih, dengan adanya beban biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pedagang fisik, ditambah dengan beban pajak yang dikenakan kepada nasabah, penambahan biaya keanggotaan dan transaksi aset kripto di bursa diharapkan tidak akan menjadi penambahan beban bagi pedagang maupun pelanggan.

Pasalnya, biaya keanggotaan dan transaksi yang terlalu tinggi nantinya dapat mendorong pelaku pasar untuk berpindah ke platform transaksi aset kripto asing atau yang tidak terdaftar, dan dapat mengakibatkan capital outflow.

Asih menegaskan, diperlukan upaya akselerasi dan intensif dari pemerintah untuk membina pertumbuhan industri, mengingat Indonesia memiliki potensi dalam industri aset kripto yang bisa bersaing dengan negara-negara lainnya, khususnya di kawasan Asia Tenggara.