Nasional

Ini Daftar Tarif Baru Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Mulai Berlaku 26 Februari 2022

  • Pemberlakukan tarif baru jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan mulai berlaku pada 26 Februari 2022 Pukul 24.00 WIB.
<p>Kepadatan lalu lintas tampak di ruas jalan Gatot Subroto dan Tol dalam Kota menuju Cawang, Jakarta, Rabu 3 Juni 2020. Kemacetan kembali tampak di Ibu Kota menjelang berakhirnya masa PSBB dan kembalinya karyawan yang bekerja dari kantor atau Work from Office. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Kepadatan lalu lintas tampak di ruas jalan Gatot Subroto dan Tol dalam Kota menuju Cawang, Jakarta, Rabu 3 Juni 2020. Kemacetan kembali tampak di Ibu Kota menjelang berakhirnya masa PSBB dan kembalinya karyawan yang bekerja dari kantor atau Work from Office. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA - Pemberlakukan tarif baru jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan mulai berlaku pada 26 Februari 2022 Pukul 24.00 WIB.

Dilansir dari keterangan resmi, Rabu, 23 Februari 2022 tarif baru akan diberlakukan pada ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kemudian, ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Permbelakuan tarif baru sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No,74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit- dan Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Selanjutnya, tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif tersebut diberlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi badan usaha jalan tol (BUJT) sesuai business plan, serta menjaga dan meningkatkan level of service jalan tol.

Berikut Tarif baru Jalan Tol Dalam Kota:

Golongan I: Rp10.500

Golongan II: Rp15.500

Golongan III: Rp15.500

Golongan IV: Rp17.500

Golongan V: Rp17.500.

Sukirno

Sukirno

Editor