Industri

Industri Butuh Roadmap Kebijakan Tarif Cukai Rokok

  • Jakarta- Bertempat di Auditorium Sabang, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,  Sunaryo, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Tim meluncurkan buku bertajuk “Dinamika Kebijakan Tarif Cukai Rokok”  (20/11). Penentuan tarif cukai rokok selalu menjadi topik kontroversial di masyarakat. Tahun ini, kenaikan cukai rokok sebesar 23% membuat para pelaku […]

Industri Butuh Roadmap Kebijakan Tarif Cukai Rokok

Jakarta- Bertempat di Auditorium Sabang, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,  Sunaryo, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Tim meluncurkan buku bertajuk “Dinamika Kebijakan Tarif Cukai Rokok”  (20/11).

Penentuan tarif cukai rokok selalu menjadi topik kontroversial di masyarakat. Tahun ini, kenaikan cukai rokok sebesar 23% membuat para pelaku industri tercengang. Hal ini dipicu dengan kurang optimalnya roadmap yang bisa dijadikan acuan kebijakan.

Roadmap dinilai penting mengingat kompleksitas kebijakan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) berkaitan dengan banyak kepentingan. Ada empat pilar yang coba diramu dalam perumusan kebijakan tarif cukai, yaitu aspek kesehatan dan pengendalian konsumsi, penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, dan potensi rokok illegal.

“Pilihan yang sekarang memang condong ke kesehatan, kemudian yang dua lainnya policy-policy yang lain memang tidak ada yang ideal. Ini kami gunakan betul mencari optimal angka penerimaan cukai yang bisa menjadi jembatan 4 fungsi itu. Jadi kami mencoba mengenakan ini untuk mencapai titik optimum. Tim cukai kita punya sistem yang sophisticated,” kata Sunaryo.

Karakter cukai di Indonesia dikatakan unik, berbeda dengan negara-negara lain, artinya cukai harus bisa mengakomodasi kondisi IHT dari hulu ke hilir, mulai dari petani sampai penjual di tokok kelontong. Saat ini IHT menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja dan merupakan penyumbang penerimaan negara terbesar dari cukai.

Dengan karakter tersebut, IHT membutuhkan roadmap yang komprehensif dan dibuat dalam jangka waktu yang horizon mulai dari jangka pendenk, menengah, dan panjang.

“Karena bisnis hanya butuh kepastian hukum sebagai sinyal  bagaimana dia bisa memprediksi profit, ekspansi, dan strategi mendatang. Jadi perlu road map silahkan dimasukkan apakah itu soal kesehatan, pengendalian,  tenaga kerja,” ujar Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).