Industri

Industri Asuransi Himpun Premi Rp12,5 Triliun pada Mei 2021

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total premi industri asuransi mencapai Rp12,5 triliun per Mei 2021.

<p>Petugas keamanan berjaga dengan latar belakang logo beberapa perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Petugas keamanan berjaga dengan latar belakang logo beberapa perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total premi industri asuransi mencapai Rp12,5 triliun per Mei 2021.

Penopang utamanya adalah premi asuransi jiwa sebesar Rp7,8 triliun. Selanjutnya asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp4,7 triliun.

“Data perekonomian domestik terkini masih menunjukkan pemulihan yang terus berlanjut sejalan dengan perbaikan ekonomi global,” tulis OJK dalam publikasinya, dikutip Kamis 24 Juni 2021.

Namun demikian, OJK melihat ada beberapa downside risks masih perlu diwaspadai. Seperti kenaikan laju kasus harian karena varian baru di tengah kelangkaan stok vaksin, tekanan inflasi dari sisi penawaran, dan ekspektasi kenaikan suku bunga Fed Fund Rate (FFR) yang lebih dini.

Kabar baiknya, permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,38%, jauh di atas threshold

Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 651% dan 336%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01x, jauh di bawah batas maksimum 10x.

“OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.”