Tren Ekbis

Indosaku: Evaluasi OJK Jadi Momentum Pembenahan Internal

  • Indosaku memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen setelah evaluasi OJK, termasuk menghentikan kerja sama vendor penagihan pihak ketiga.
Indosaku.jpg
Indosaku. (Ist)

JAKARTA, TRENASIA.ID – PT Indosaku Digital Teknologi menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola perusahaan dan perlindungan konsumen setelah menerima evaluasi serta sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pindar itu menyatakan akan menjalankan seluruh rekomendasi perbaikan regulator, sekaligus memperkuat pengawasan internal dan standar kepatuhan operasional.

Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu mengatakan evaluasi dari OJK menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 10 Mei 2026.

Putus Kerja Sama Vendor Penagihan

Sebagai bagian dari langkah perbaikan, Indosaku menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah ditemukan praktik yang dinilai tidak sesuai standar etika perusahaan.

Kasus penagihan di wilayah Semarang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah melibatkan layanan publik pemadam kebakaran (Damkar). Indosaku mengaku telah mendatangi pihak terdampak untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi.

Perusahaan juga mulai memperkuat mekanisme pengawasan terhadap mitra penagihan melalui penempatan fungsi quality control internal pada operasional vendor. Selain itu, evaluasi dan pelatihan berkala terhadap tenaga penagihan disebut akan diperketat.

Yulvina menegaskan seluruh proses interaksi dengan nasabah harus berjalan profesional dan humanis. “Kepercayaan masyarakat merupakan hal yang sangat berharga bagi kami. Karena itu, kami berkomitmen terus melakukan perbaikan di seluruh lini operasional perusahaan,” katanya.

Komitmen Transparansi

Indosaku memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses pembenahan internal. Perusahaan juga menegaskan layanan keuangan digital harus dijalankan secara bertanggung jawab dan transparan.

Indosaku sendiri berdiri sejak 2019 dan memperoleh izin usaha OJK pada 2021 sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Kasus ini kembali menunjukkan tantangan utama industri fintech lending di Indonesia masih berkaitan dengan tata kelola dan praktik penagihan. Meski industri terus tumbuh karena kebutuhan akses pembiayaan cepat, isu perlindungan konsumen menjadi faktor yang sangat menentukan tingkat kepercayaan publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, regulator semakin memperketat pengawasan terhadap layanan pindar, terutama terkait praktik penagihan agresif dan penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, penguatan pengawasan vendor pihak ketiga kini menjadi perhatian penting, mengingat banyak proses penagihan dilakukan melalui mitra eksternal.

Di sisi lain, kasus seperti ini memperlihatkan industri fintech tidak lagi hanya dituntut tumbuh cepat, tetapi juga membangun standar operasional yang lebih matang dan akuntabel agar dapat menjaga kepercayaan pengguna dalam jangka panjang.