Illicit Enrichment, Klausul Vital yang Hilang di RUU Perampasan Aset
- RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026. Koalisi masyarakat sipil menyoroti hilangnya illicit enrichment dan draf yang belum terbuka.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali disorot setelah DPR menargetkan regulasi tersebut rampung dan disahkan pada 15 Desember 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ungkap Wakil Ketua DPR, Habiburokhman dalam rapat paripurna, dikutip Jumat, 28 Agustus 2026.
RUU Perampasan Aset selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, proses pembahasannya kembali menghadapi kritik setelah Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sejumlah perubahan substansial dalam draf versi DPR tertanggal 10 Juli 2026.
Koalisi Masyarakat Sipil diatas terdiri dari beberapa organisasi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga Nusantara, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), SAKSI Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dan Transparency International Indonesia (TII)
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah hilangnya ketentuan mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Klausul tersebut sebelumnya tercantum dalam draf pemerintah 2023 dan dinilai penting untuk menjangkau kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi seseorang.
Selain persoalan tersebut, masyarakat sipil juga menyoroti penyempitan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), ketidakjelasan lembaga pengelola aset, hingga belum terbukanya draf terbaru kepada publik.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset yang semakin luas harus diikuti mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang ketat agar tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga : 7 Tantangan di Awal Kepemimpinan Gubernur BI Destry Damayanti
RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2023
RUU Perampasan Aset bukan merupakan agenda baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pada Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden kepada DPR untuk meminta pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, hingga berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024, pembahasan RUU tersebut belum juga diselesaikan.
Sebelumnya, pada 29 Maret 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Mahfud MD, juga meminta DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Pembahasan RUU tersebut kemudian kembali menjadi perhatian setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026. DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026.
Namun, target pengesahan tersebut berlangsung bersamaan dengan kritik terhadap substansi draf yang beredar.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, PSHK, SAKSI FH Unmul, dan Transparency International Indonesia menilai terdapat sejumlah kemunduran dalam draf DPR dibandingkan draf pemerintah 2023.
Apa Itu Illicit Enrichment?
Salah satu istilah penting dalam perdebatan RUU Perampasan Aset adalah illicit enrichment. Secara sederhana, illicit enrichment merupakan konsep peningkatan kekayaan secara tidak sah, terutama ketika kekayaan seorang pejabat publik tidak sebanding dengan penghasilan resminya dan asal-usul kekayaan tersebut tidak dapat dijelaskan secara sah.
Konsep tersebut berkaitan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk menangani kekayaan yang dianggap tidak wajar ketika terdapat kesenjangan besar antara kekayaan dan penghasilan yang dapat dijelaskan secara legal.
Indonesia sendiri belum memiliki ketentuan illicit enrichment yang secara khusus diterapkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : 3 Skill Kunci untuk Hemat Uang In This Economy
Karena itu, keberadaan konsep tersebut dalam RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset.
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti perbedaan antara draf pemerintah 2023 dan draf DPR tertanggal 10 Juli 2026.
Dalam draf pemerintah 2023, Pasal 5 ayat (2) memasukkan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah sebagai salah satu objek yang dapat dikenai perampasan.
Namun, ketentuan serupa disebut tidak lagi ditemukan dalam draf DPR yang beredar. Kepala Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah menilai penghapusan illicit enrichment dapat memperlemah upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, instrumen tersebut penting untuk menjangkau kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi dan selama ini dapat teridentifikasi, antara lain melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Persoalannya, kekayaan yang tidak wajar belum tentu dapat langsung dirampas jika tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan negara menindak aset tersebut tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana tertentu.
Dengan hilangnya klausul tersebut, kemampuan RUU untuk menjangkau kekayaan yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.
Mekanisme Non-Conviction Based Juga Disorot
Perubahan lain berkaitan dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau NCB. Mekanisme NCB pada prinsipnya memungkinkan negara melakukan perampasan aset tanpa terlebih dahulu menjatuhkan putusan pidana terhadap pemilik aset dalam kondisi tertentu.
Dalam draf pemerintah 2023, mekanisme tersebut dinilai lebih luas karena dapat menyasar aset hasil kejahatan tertentu meskipun pelaku tindak pidananya tidak diketahui.
Sementara itu, draf DPR yang beredar disebut mempersempit penggunaan mekanisme NCB. Perampasan dapat dilakukan ketika pelaku diketahui, tetapi tidak dapat dipidana, misalnya karena meninggal dunia, melarikan diri, atau mengalami kondisi tertentu yang membuat proses pidana tidak dapat dilanjutkan.
Perubahan tersebut menjadi perhatian karena salah satu tujuan utama mekanisme perampasan aset adalah memastikan negara tetap dapat memulihkan aset hasil kejahatan meskipun proses pidana terhadap pelaku menghadapi hambatan.
Namun, perluasan kewenangan tersebut juga harus disertai perlindungan hukum agar mekanisme perampasan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti kelembagaan yang akan mengelola aset hasil perampasan. Dalam draf pemerintah 2023, pengelolaan aset dikaitkan dengan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab dan dilengkapi sistem informasi serta mekanisme pelaporan.
Sementara dalam draf DPR yang beredar, Pasal 46 hanya menyebut keberadaan "Lembaga Pengelola Aset" tanpa penjelasan kelembagaan yang dinilai cukup tegas. Kejelasan lembaga pengelola menjadi penting karena perampasan aset tidak berhenti pada proses penyitaan.
Setelah aset dirampas negara, harus terdapat mekanisme untuk menjaga, mengelola, menilai, dan pada kondisi tertentu melelang atau mengembalikan nilai aset tersebut kepada negara.
Tanpa tata kelola yang jelas, aset yang berhasil dirampas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam proses pengelolaannya.
Baca juga : Perjalanan Panjang 23 Tahun RUU Perampasan Aset
Draf RUU Perampasan Aset Terbaru Belum Dibuka ke Publik
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah transparansi pembahasan. Draf resmi RUU Perampasan Aset yang dapat diakses publik selama ini merupakan draf pemerintah yang disampaikan pada 2023.
Sementara draf DPR tertanggal 10 Juli 2026 yang menjadi bahan kritik Koalisi Masyarakat Sipil disebut belum dipublikasikan secara resmi. Kondisi tersebut membuat publik kesulitan membandingkan secara langsung perubahan pasal dari draf sebelumnya.
Koalisi Masyarakat Sipil mendorong DPR dan pemerintah membuka draf terbaru beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada masyarakat.
Keterbukaan dinilai penting karena RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara untuk mengambil alih aset seseorang. Dengan kewenangan yang besar tersebut, proses penyusunan aturan perlu dapat diawasi masyarakat.
Nilai minimal aset yang dapat dikenai perampasan juga menjadi salah satu poin yang diperdebatkan. Dalam draf yang beredar, aset yang dapat dirampas disebut memiliki nilai minimal Rp1 miliar.
Sementara dalam pembahasan awal pada 2023, terdapat ketentuan mengenai aset dengan nilai minimal Rp100 juta atau aset yang berasal dari tindak pidana dengan ancaman pidana minimal empat tahun.
Perubahan ambang batas tersebut berpotensi memengaruhi jumlah aset yang dapat masuk dalam mekanisme perampasan.
Semakin tinggi nilai minimum yang ditetapkan, semakin terbatas pula aset yang dapat dijangkau melalui mekanisme tersebut.
Karena itu, penentuan ambang batas menjadi bagian penting dalam memastikan RUU tidak hanya menyasar perkara dengan nilai sangat besar, tetapi juga tetap efektif untuk pemulihan aset hasil tindak pidana dengan nilai lebih kecil.

Chrisna Chanis Cara
Editor
