Hingga Mei 2021, LPEI Sudah Jamin Kredit Modal Kerja Hingga Rp1,53 Triliun
JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi melalui program Penjaminan Pemerintah (Jaminah) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar R 1,53 triliun hingga Mei 2021. Realisasi penjaminan berasal dari Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMB […]

Ananda Astri Dianka
Author


Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. / Facebook @EximbankID
(Istimewa)JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi melalui program Penjaminan Pemerintah (Jaminah) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar R 1,53 triliun hingga Mei 2021.
Realisasi penjaminan berasal dari Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Standard Chartered Bank.
“Dengan Jaminah diharapkan dapat memberikan kepercayaan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja baru atau tambahan untuk meningkatkan kemampuan para pelaku usaha,” kata Direktur Pelaksana I LPEI, Didik Yustandi dalam siaran pers, Selasa 29 Juni 2021.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Hingga Mei 2021, sektor usaha yang mendominasi penjaminan kredit modal kerja adalah sektor usaha ritel 19,5%, batubara 19,5%, kertas 13%. Lalu pakan ternak 10%, tekstil 19,2%, perkebunan 8,4%, otomotif 3%. Kemudian, konstruksi 2%, kulit dan alas kaki 1,3%, perikanan 1,2%, jasa outsourcing 1,1%, jamu dan kosmetik 1,8%.
Melalui program Jaminah ini, terdapat 30.612 tenaga kerja dapat tetap bekerja pada pelaku usaha yang memperoleh tambahan Kredit Modal Kerja. Di mana sebagian besar tersebar pada sektor tekstil sebanyak 26% diikuti oleh sektor ritel 25% dan sektor jasa 10%.
Pertumbuhan kredit bank pun diharapkan dapat pulih pada 2021 melalui Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/PMK.08/2020 dalam PMK No.32/PMK.08/2021 yang mempertimbangkan masukan dan saran dari perbankan serta pelaku usaha dalam berbagai aspek.
Sejumlah aspek tersebut adalah jumlah tenaga kerja menjadi 100 orang/50 orang khusus untuk yang termasuk dalam sektor hotel, restoran, kafe dan bioskop. Lalu, nilai penjaminan dimulai dari minimal Rp5 miliar.
Disusul tenor penjaminan sampai dengan tiga tahun, tanggungan Imbal Jasa Pemerintah (IJP) oleh pemerintah menjadi 80% sampai dengan 31 Juli 2021 dan 70% sampai dengan 17 Desember 2021.
Selanjutnya, sektor prioritas yang dapat memperoleh coverage penjaminan sampai 80% bertambah menjadi 22 sektor. Definisi justifikasi COVID-19 yang diperjelas. Terakhir, kredit sindikasi tau club deal dapat mengikuti program Jaminah. (RCS)
