Nasional & Internasional

Hingga 20 Juni, OJK Terima Lebih dari 2.600 Aduan Pemegang Polis Asuransi

  • Hingga 20 Juni 2021, lebih dari 2.600 pengaduan tentang perasuransian dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA – Hingga 20 Juni 2021, lebih dari 2.600 pengaduan tentang perasuransian dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyampaikan, sekitar 40% di antaranya berkaitan dengan kesulitan konsumen alias pemegang polis dalam mencairkan klaim.

“Kami memantau pemberitaan di media massa seperti gagal bayar dan kerugian konsumen unit link. Semua itu telah membawa dampak negatif ke industri dan merusak kepercayaan konsumen yang telah dibangun selama ini,” kata dia dalam Webinar LPPI, Kamis 24 Januari 2021.

Selain itu, hingga pertengahan Juni 2021, terdapat surat permohonan penyelesaian sengketa yang diterima oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) mencapai 461 kasus. Sebanyak 13% di antaranya berasal dari sektor perasuransian.

Padahal secara umum, perusahaan asuransi komersial mampu menunjukkan kinerja yang cukup baik meski di periode pandemi. Tercermin dari nilai asetnya, hingga April 2021, aset asuransi komersial tumbuh 9,8% year on year (yoy) menjadi Rp760 triliun.

Diikuti dengan pendapatan premi yang tumbuh meski sempat kontraksi di awal pandemi. Secara agregat, akumulasi premi asuransi komersial tercatat tumbuh 16,6% yoy per April 2021 atau senilai Rp101 triliun.  

Dalam menjaga kepercayaan, OJK menekankan kepada pelaku industri keuangan untuk menerapkan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan. Kelima prinsip tersebut adalah transparansi, perlakuan adil, keandalan produk, kerahasiaan dan keamanan data, dan penanganan pengaduan. (LRD)