Tren Pasar

Harga Logam Mulia Terus Meroket: OJK Kebut Aturan ETF Emas

  • OJK finalisasi regulasi ETF emas menyusul tren pasar Amerika dan Singapura. Angin segar karena prediksi harga emas global akan terus naik.
Perdaganagn Emas Logam Mulia - Panji 3.jpg
Nampak karyawan menunjukkan logam mulia di sebuah gerai emas di kawasan BSD Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Era menabung emas fisik yang merepotkan bakal segera berakhir bagi para investor muda di tanah air. Otoritas Jasa Keuangan kini sedang memfinalisasi regulasi (Exchange Traded Fund) ETF Emas yang memungkinkan siapa pun memborong logam mulia semudah membeli saham di aplikasi.

Kebijakan revolusioner ini tinggal selangkah lagi menuju tahap pemberlakuan efektif setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum tuntas. "Begitu persetujuan diperoleh, maka beleid tersebut akan langsung mulai diberlakukan," tegas Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK pada hari Selasa, 24 Februari 2026.

Langkah strategis otoritas ini dipastikan bakal merombak total lanskap investasi bagi generasi Z yang mendominasi pasar modal. Instrumen ETF Emas hadir sebagai jawaban atas tingginya permintaan anak muda yang mendambakan keamanan aset emas namun tetap mengutamakan efisiensi digital.

1. Kesiapan Industri Manajer Investasi

Hasan menjelaskan regulasi ini disusun untuk menjawab kebutuhan Manajer Investasi yang menginginkan instrumen berbasis komoditas. Seiring proses finalisasi, industri mulai bergerak cepat di mana setidaknya terdapat 3 Manajer Investasi yang telah melakukan persiapan penerbitan dengan menandatangani perjanjian kerja sama.

Selain itu, sebanyak 12 manajer investasi tercatat telah berdiskusi dan menyatakan komitmen untuk menerbitkan produk serupa. Langkah masif dari para pelaku industri ini menunjukkan potensi pasar yang sangat menjanjikan bagi diversifikasi portofolio investasi masyarakat Indonesia di masa mendatang.

Kebijakan ini akan membuat variasi produk ETF di dalam negeri menjadi semakin beragam dan atraktif. "Regulasi ini disusun untuk memperluas underlying asset produk ETF di Indonesia, sekaligus menjawab kebutuhan dan masukan dari para Manajer Investasi," ungkap Hasan Fawzi.

2. Transaksi Real-Time Lewat Aplikasi

Menjawab gaya hidup anak muda yang serba praktis, ETF Emas menawarkan fleksibilitas tinggi dalam bertransaksi layaknya jual beli saham. Instrumen ini memungkinkan siapa saja melakukan aksi beli atau jual secara instan melalui aplikasi ponsel karena tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Oleh karena itu, adanya Electronic Gold Certificate dalam regulasi OJK juga memberikan kepastian hukum yang sangat solid bagi para pemegang aset. Sertifikat digital ini merupakan efek resmi yang diadministrasikan oleh lembaga penyimpanan guna menjamin keamanan seluruh unit investasi yang dimiliki secara elektronik.

Cara ini tentu jauh lebih efisien jika dibandingkan dengan metode konvensional mengantre emas batangan di toko fisik. Dengan begitu, investor tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya brankas atau risiko kehilangan fisik karena seluruh aset telah terintegrasi dalam sistem pasar modal.

3. Adopsi Global dan Target JP Morgan

Indonesia kini mengejar ketertinggalan dari negara maju yang telah sukses mengadopsi ETF Emas seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Swiss. Bahkan di Asia Tenggara, Singapura telah lebih dulu memiliki instrumen serupa yang menjadi pilihan utama bagi para investor ritel.

Di tengah tren adopsi global ini, lembaga JP Morgan dalam riset terbarunya memproyeksikan harga emas dunia menyentuh US$6.300 per ons pada 2026.  Target fantastis tersebut didorong aksi borong bank sentral dunia yang mencapai angka rekor sebesar 863 ton sepanjang 2025.

Oleh sebab itu, kehadiran ETF Emas di bursa domestik menjadi sangat relevan dengan momentum pertumbuhan nilai aset aman yang direkomendasikan institusi perbankan raksasa. Para investor muda kini memiliki sarana legal untuk mengikuti jejak kesuksesan para pemodal global di pasar komoditas dunia.

4. Struktur Portofolio dan Keamanan

OJK juga mengatur ketat komposisi portofolio agar tetap stabil bagi publik. "Investasi pada aset emas dapat berupa emas fisik dan/atau non-fisik. OJK mewajibkan Manajer Investasi untuk menentukan komposisi portofolio investasi ETF emas memenuhi dua ketentuan utama," jelas Hasan Fawzi.

Ketentuan tersebut mewajibkan paling sedikit 95% dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada aset emas murni. Sisa porsi maksimal sebesar 5% dapat diinvestasikan pada instrumen pasar uang atau kas guna menjaga likuiditas harian agar pergerakan harga unit tetap akurat mengikuti fluktuasi dunia.

Emas yang menjadi aset dasar wajib memenuhi standar kemurnian minimum 99% untuk sertifikasi SNI dan 99,5% standar LBMA. Ketentuan keamanan ini memberikan rasa tenang bagi generasi Z guna menghindari risiko penipuan serta memastikan kualitas fisik emas yang mendasari produk digital tersebut.

5. Tantangan Edukasi Investor Ritel

Meski prospeknya menjanjikan, Hasan menyebut peluncuran ETF Emas bukan tanpa tantangan besar. Ia menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi kepada investor menjadi kunci awal keberhasilan produk ini karena mekanisme investasi melalui bursa masih relatif baru bagi sebagian besar masyarakat.

OJK juga meminta agar Manajer Investasi memastikan kesiapan dari aspek kompetensi serta keahlian dalam pengelolaan instrumen berbasis komoditas logam mulia tersebut. "Meskipun emas sudah populer, mekanisme investasi melalui ETF masih relatif baru bagi sebagian investor ritel," tegas Hasan Fawzi. 

Oleh karena itu, peningkatan literasi menjadi jembatan penting mengingat mayoritas investor retail adalah anak muda yang masih rentan terhadap perilaku ikut-ikutan. Keberhasilan instrumen ini nantinya sangat bergantung pada kesiapan investor dalam memahami transparansi serta kemudahan akses investasi logam mulia digital secara aman.