Harbolnas 12.12: E-Commerce Jangan Bikin Konsumen Rugi dan Harus Sediakan Produk Lokal
sebanyak 9,4 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah memanfaatkan platform online dalam memasarkan produknya.

Drean Muhyil Ihsan
Author


Ilustrasi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). / Istimewa
(Istimewa)JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berharap ekonomi digital nasional terdongkrak melalui Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 12 Desember atau disingkat 1212.
BPKN juga mengimbau agar layanan e-commerce tidak merugikan konsumen serta memberikan ruang untuk produk dalam negeri pada Harbolnas tahun ini.
Ketua BPKN RI, Rizal E Halim menyampaikan bahwa keberhasilan Harbolnas tidak hanya sekedar ditentukan dari nilai transaksi yang terjadi. Namun juga bagaimana masyarakat nantinya mendapat kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi serta produk yang berkualitas.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Ia juga meminta penyedia layanan e-commerce untuk memberikan porsi yang besar bagi produk dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Rizal merujuk data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun 2020 yang mengungkapkan, sebanyak 9,4 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah memanfaatkan platform online dalam memasarkan produknya.
“Untuk itu, konsumen perlu didorong agar juga bangga untuk membeli dan menggunakan produk hasil karya negeri sendiri,” ujarnya di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Bijak Dalam Memanfaatkan Platform E-Commerce
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Effendi turut mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja, terutama saat maraknya tawaran yang diberikan terkait Harbolnas 1212.
Selain itu, menurut dia penting bagi masyarakat untuk memperhatikan dengan detil tawaran yang diterima dari platform belanja online. Pasalnya, sepanjang 2020 ini, keluhan pengguna layanan e-commerce yang masuk ke BPKN, yang terbesar kedua setelah sektor perumahan.
“Keluhan konsumen pengguna layanan e-commerce yang masuk ke BPKN sebesar 23,11 persen. Nomor dua di bawah keluhan terhadap sektor perumahan yang sebesar 39,92 persen. Adapun jumlah pengaduan yang masuk berjumlah 295 pengaduan,” ungkap Johan.
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Nvidia Tanam Uang Rp1,4 Triliun Demi Bangun Superkomputer
- Facebook Lakukan Pengujian, Oculus VR Bakal Tak Lagi Bebas Iklan
Hingga 30 November 2020, sambung Johan, dari 295 pengaduan, pihaknya telah memproses 206 pengaduan, di mana 89 pengaduan berhasil diselesaikan dan hak konsumen dipulihkan.
Mengenai ragam keluhan tersebut, Johan menyampaikan ada bermacam keluhan yang disampaikan konsumen pengguna layanan e-commerce. Antara lain masalah refund, phising dengan pengambilalihan one time password (OTP).
Keluhan lainnya yakni pembelian barang yang bermasalah, cashback yang tidak didapat, voucher yang tidak bisa digunakan, serta garansi yang tidak dipenuhi. Oleh karena itu, Johan mengingatkan agar konsumen cerdas dalam memanfaatkan ragam tawaran yang dipromosikan saat Harbolnas. (SKO)
