Nasional

Ini Jadwal Pembatasan Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek

  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan melakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas (lalin) kendaraan di Km 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek selama masa libur Iduladha, yaitu 16-22 Juli 2021.
<p>Petuga kepolisian berjaga di pos penyekatan kendaraan melalui Tol Jakarta-Cikampek Km 31 di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 18 Mei 2020. Memasuki H-6 Lebaran puluhan kendaraan masih terjaring razia penyekatan larangan mudik dan dipaksa putar balik keluar pintu tol kembali ke Jakarta. Walaupun larangan mudik diberlakukan sejak beberapa waktu lalu, sejumlah pemudik tetap nekat, mencoba mengelabui petugas, dan berharap lolos, dari pemeriksaan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Petuga kepolisian berjaga di pos penyekatan kendaraan melalui Tol Jakarta-Cikampek Km 31 di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 18 Mei 2020. Memasuki H-6 Lebaran puluhan kendaraan masih terjaring razia penyekatan larangan mudik dan dipaksa putar balik keluar pintu tol kembali ke Jakarta. Walaupun larangan mudik diberlakukan sejak beberapa waktu lalu, sejumlah pemudik tetap nekat, mencoba mengelabui petugas, dan berharap lolos, dari pemeriksaan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Mendukung PPKM Darurat, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan melakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas (lalin) kendaraan di Km 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek selama masa libur Iduladha, yaitu 16-22 Juli 2021. Pembatasan ini dilakukan atas diskresi pihak Kepolisian.

Kebijakan ini juga selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya,” ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division JTTRD Muhammad Taufik Akbar, Jumat, 16 Juli 2021.

Taufik menjelaskan hanya kendaraan pengangkut logistik, kendaraan kategori sektor esensial dan kritikal yang dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. Ini termasuk kendaraan TNI/POLRI, tenaga kesehatan serta emergency.

 “Ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian,” tambah Taufik.

Titik-titik tersebut adalah akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang.

Selanjutnya ada pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Guna memastikan kelancaran lalu lintas, JTTRD dan PT Jasamarga Tollroad Operator berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI. Mereka juga telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung.

“Jasa Marga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan tersebut. Diimbau kepada pengguna jalan agar turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja,” tutur Taufik.

Sukirno

Sukirno

Editor