Tren Ekbis

Geser Peran Perbankan, Kripto Mulai Kuasai Sistem Keuangan

  • Kripto tak lagi sekadar spekulasi. Dukungan politik, regulasi GENIUS Act, dan akses infrastruktur mulai menggerus peran bank konvensional.
bitcoin-dollar.jpg
Ilustrasi aset kripto. (Freepik/fabrikasimf)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Industri kripto semakin dipandang sebagai ancaman struktural terhadap perbankan tradisional, bukan lagi sekadar inovasi teknologi atau instrumen spekulatif. Perubahan ini tidak bersifat parsial, melainkan menyentuh politik, regulasi, hingga infrastruktur sistem keuangan global.

Dalam lanskap politik Amerika Serikat, kripto mulai mengambil posisi yang sebelumnya ditempati elite keuangan lama. Laporan eksklusif laman The Economist, dikutip Rabu, 21 Januari 2026, menyebut industri kripto telah menggantikan posisi istimewa Wall Street di kalangan sayap kanan Amerika.

Selama puluhan tahun, Wall Street menjadi mitra ideologis kelompok konservatif AS melalui agenda deregulasi dan kebijakan pro-pasar. Kini, industri kripto hadir dengan narasi baru: kebebasan finansial, inovasi teknologi, dan perlawanan terhadap dominasi lembaga keuangan tradisional.

Baca juga : Manulife Investment Management Optimistis Prospek 2026

Perubahan Persepsi terhadap Kripto

Selama bertahun-tahun, kripto kerap dipandang sebelah mata oleh elit keuangan global. Aset ini dianggap tidak serius, spekulatif, bahkan sering menjadi bahan ejekan kalangan perbankan dan regulator arus utama. Namun persepsi tersebut kini berbalik arah secara signifikan.

Pengaruh industri kripto kini dinilai lebih kuat dari sebelumnya. Perubahan ini mencerminkan transformasi kripto dari sekadar eksperimen teknologi dan instrumen spekulasi menjadi kekuatan ekonomi dan politik yang nyata. 

Industri ini telah membangun basis pengguna global yang besar, menghimpun modal dalam skala masif, serta memiliki daya lobi yang semakin efektif dalam proses legislasi dan perumusan kebijakan publik, khususnya di Amerika Serikat.

Kripto tidak lagi berada di pinggiran sistem keuangan, melainkan mulai masuk ke ruang-ruang pengambilan keputusan strategis.

Sepanjang 2025, posisi industri kripto semakin menguat setelah disahkannya GENIUS Act pada Juli 2025. Undang-undang ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya memberikan kepastian hukum yang jelas bagi stablecoin, yaitu aset kripto yang nilainya dipatok pada mata uang resmi seperti dolar AS.

Kepastian regulasi ini membawa dampak besar. Investor institusional yang sebelumnya ragu kini memiliki dasar hukum untuk terlibat, sementara lembaga keuangan formal mulai melihat stablecoin sebagai instrumen yang dapat diintegrasikan ke dalam sistem pembayaran dan keuangan arus utama. 

Dengan kata lain, regulasi yang selama ini dianggap ancaman oleh industri kripto justru berubah menjadi sumber legitimasi. GENIUS Act menandai pergeseran pendekatan negara: dari upaya menekan kripto, menjadi mengatur dan mengakomodasinya dalam kerangka sistem keuangan resmi.

Baca juga : Viral Tren Nostalgia, Ketika Tahun 2016 Mendominasi Medsos

Kekhawatiran Bank

Bagi perbankan tradisional, perkembangan ini memunculkan kekhawatiran serius. GENIUS Act memang secara eksplisit melarang stablecoin memberikan imbal hasil langsung kepada pemegangnya. 

Larangan ini dirancang untuk melindungi simpanan bank agar tidak tersedot ke instrumen non-bank. Namun dalam praktiknya, muncul celah kebijakan.

Penerbit stablecoin seperti Circle tetap dapat menyalurkan manfaat ekonomi kepada pengguna melalui skema rewards yang dibayarkan oleh bursa kripto. 

Secara hukum, imbalan tersebut tidak diberikan langsung oleh stablecoin, sehingga tidak melanggar aturan. Namun secara ekonomi, efeknya sama, pengguna memperoleh insentif finansial karena memegang stablecoin.

Bagi bank, mekanisme ini dipandang sebagai ancaman terselubung. Skema rewards dinilai tetap menggerus basis simpanan, yang merupakan fondasi utama bisnis perbankan, sumber dana murah untuk penyaluran kredit dan aktivitas keuangan lainnya. 

Karena itu, bank-bank tradisional mendesak regulator agar celah aturan ini ditutup, demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan model bisnis perbankan konvensional. Ancaman kripto terhadap bank tidak berhenti pada persoalan imbal hasil. Isu yang lebih strategis adalah akses terhadap sistem pembayaran dan infrastruktur finansial.

Pada 12 Desember 2025, regulator Amerika Serikat menyetujui bank trust charter nasional bagi lima perusahaan finansial digital, termasuk Circle dan Ripple. Meski charter ini tidak memberi izin menerima simpanan atau menyalurkan kredit, status tersebut memungkinkan koneksi langsung ke sistem keuangan nasional.

Langkah ini menandai pengakuan negara terhadap entitas kripto sebagai bagian resmi dari ekosistem finansial.

Ancaman terhadap Perbankan Tradisional

The Economist dalam laporannya menegaskan dampak kripto tidak bisa dilihat secara terpisah.  Artinya, kombinasi regulasi yang lebih ramah, inovasi produk, serta akses infrastruktur secara perlahan menggerus peran inti perbankan.

Masalahnya, tekanan dari kripto datang ketika bank tradisional telah lebih dulu kehilangan sebagian fungsi utamanya. Peran dalam pemberian kredit semakin banyak diambil alih oleh kredit swasta, sementara fungsi perantara perdagangan beralih ke market-makers di luar sistem perbankan konvensional.

Dalam konteks ini, kripto bukan sekadar pesaing baru, melainkan bagian dari gelombang perubahan struktural yang lebih besar. Kebangkitan kripto menandai pergeseran kekuasaan ekonomi dan politik, dari institusi keuangan lama menuju ekosistem digital yang lebih terdesentralisasi.

Bagi bank tradisional, tantangan ke depan bukan hanya mengadopsi teknologi, tetapi mempertahankan relevansi di tengah perubahan struktur sistem keuangan global yang semakin cepat dan kompleks.