Garuda Tutup Penerbangan, Cara Refund dan Reschedule Tiket
Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menutup penerbangan rute-rute domestik mulai 25 April hingga 31 Mei 2020.

Khoirul Anam
Author


Garuda Indonesia. / Facebook @garudaindonesia
(Istimewa)Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menutup penerbangan rute-rute domestik mulai 25 April hingga 31 Mei 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan penutupan penerbangan dilakukan khusus untuk wilayah yang berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran COVID-19. Langkah ini menyusul kebijakan pemeritah dalam pelarangan mudik Lebaran 2020.
Saat ini terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda, terdiri dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatra Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Irfan menjelaskan, selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda akan tetap berlangsung dengan normal.
Dalam penyesuaian operasional penerbangan tersebut, Garuda tetap melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Kebijakan penundaan sementara sebagian layanan penerbangan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pemerintah sebagai upaya berkesinambungan untuk memutus rantai penyebaran pandemi COVId-19,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Dia menegaskan bahwa para calon penumpang yang berencana terbang ke rute-rute di wilayah PSBB dan zona merah dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan.
“Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles,” tutur dia. (SKO)
