Garap Proyek Palm Hill Golf Club, Anak Usaha Triniti Land (TRIN) Raih Pinjaman Rp120 Miliar
- Sebanyak 80% dari total pinjaman akan diberikan PT Multi Garam Pionir selaku Kreditur I. Sedangkan sisanya sebesar 20% berasal dari PT Samudera Garam Ventura selaku Kreditur II.

Drean Muhyil Ihsan
Author


Foto: Triniti Land
(TrenAsia)JAKARTA – PT Triniti Garam Properti, anak usaha PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) mendapatkan pinjaman dengan total nilai Rp120 miliar dari PT Multi Garam Pionir dan PT Samudera Garam Ventura untuk keperluan proyek pengembangan lahan Palm Hill Golf Club.
Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra menungkapkan bahwa sebanyak 80% dari total pinjaman akan diberikan PT Multi Garam Pionir selaku Kreditur I. Sedangkan sisanya sebesar 20% berasal dari PT Samudera Garam Ventura selaku Kreditur II.
Pinjaman itu akan diberikan secara bertahap secara bertahap dalam waktu 2 tahun. Triniti Garam Properti merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung sebesar 65%.
“Perjanjian pinjaman ini dilaksanakan pada Jumat, 8 Oktober 2021,” ujar Chandra melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 11 Oktober 2021.
- Proyek Infrastruktur yang Rampung Dibangun di Kawasan Pariwisata Super Prioritas Likupang
- Jumlah Test PCR di Ibu Kota Masih Meningkat, Gimana ya Proyeksi Sektor Kesehatan?
- Shopee Buka Kantor di Solo, Targetkan Serap 2.000 Tenaga Kerja
Berdasarkan tingkat suku bunga tahunan fasilitas kredit ini, Triniti Garam Properti akan mulai melakukan pengembalian pinjaman sebesar 6% per tahun dari total pinjaman yang telah dicairkan Kreditur I, mulai berlaku pada tahun ke-3 sejak pencairan pertama pinjaman.
“Ini dengan ketentuan bahwa sisa dari pinjaman yang telah dicairkan wajib dikembalikan seluruhnya pada tahun ke-5 sejak pencairan pertama dari pinjaman dilakukan,” papar dia.
Adapun transaksi ini bersifat afiliasi. Sebab, di dalam PT Multi Garam Pionir, Ishak Chandra menjabat sebagai Komisaris, dan didalam PT Samudera Garam Ventura terdapat kepemilikan yang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh Dirut TRIN tersebut.
“Penandatanganan perjanjian pinjaman dengan PT Multi Garam Pionir selaku Kreditur I dan PT Samudera Garam Ventura selaku Kreditur II tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan,” pungkasnya.

Drean Muhyil Ihsan
Editor
